ERA.id - Puluhan prajurit TNI dari Kodam I/Bukit Barisan menggeruduk Polrestabes Medan pada Sabtu, 5 Agustus 2023, sekitar pukul 14.00 WIB. Rombongan tersebut kemudian masuk ke gedung Sat Reskrim guna menemui Kasat Reskrim Polrestabes, Kompol Teuku Fathir Mustafa, di ruang penyidik.
Menurut informasi yang didapatkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, para tentara tersebut dipimpin oleh Dedi Hasibuan, penasihat hukum Kumdam I/Bukit Barisan.
"Dengan dipimpin Mayor Dedi Hasibuan yang merupakan Penasehat Hukum dari kesatuan Hukum Daerah Militer (Kumdam) I/Bukit Barisan mencari dan bertemu dengan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa," terang Sugeng melalui keterangan tertulis.
Beberapa Fakta TNI Geruduk Polrestabes Medan
· Permintaan penangguhan penahanan
Mayor Dedi Hasibuan datang Polrestabes Medan bersama puluhan prajurit dengan maksud agar ARH, tersangka dugaan pemalsuan tanda tangan penjualan lahan milik PTPN, diberi penangguhan penahanan. Perdebatan terjadi sehingga suasana memanas.
Setelah beberapa waktu, pihak kepolisian mengabulkan permintaan tersebut. Diketahui kemudian bahwa ARH adalah saudara dari Dedi Hasibuan.
"Situasi pertemuan itu memanas dan pihak Mayor Dedi Hasibuan memaksakan kehendaknya agar tersangka ARH diberi penangguhan penahanan. Sehingga pada malam harinya, pihak penyidik melepaskan tersangka ARH dari tahanan Polrestabes Medan," terang Sugeng, seperti dikutip Era.id.
· Permintaan penangguhan lewat surat
Dedi berpendapat, kedatangan dirinya dan puluhan orang ke Polrestabes Medan dilakukan setelah pihaknya mengirimkan surat permohonan penangguhan kepada Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda. Menurutnya, jawaban yang diberikan atas surat tersebut tidak etis.
"Namun jawaban yang kami terima hanya lewat pesan aplikasi WhatsApp saja. Ini sudah tidak etis," kata Dedi.
· IPW minta adanya sanksi
IPW menyebut tindakan Dedi Hasibuan adalah pelanggaran disiplin militer. Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menjelaskan bahwa cara yang dilakukan oleh Dedi adalah bentuk intervensi terhadap kewenangan penyidikan Polri. Dia menegaskan, puluhan prajurit TNI yang terlibat harus diberi sanksi.
"Adalah pelanggaran disiplin militer. Oleh karenanya, Pangdam Bukit Barisan harus memberikan sanksi kepada Mayor Dedi Hasibuan serta puluhan oknum lainnya," tegas Sugeng.
"Oleh karena itu, Pangdam I/BB Mayjen M Hasan Hasibuan harus memberikan sanksi disiplin kepada anggotanya tersebut," lanjutnya.
· Konflik Polri dan TNI
Berdasarkan catatan IPW, sejumlah perilaku intervensi atau konflik lapangan karena berusaha memengaruhi kewenangan dan tugas polisi oleh angggota TNI berujung gesekan. Salah satu contohnya adalah penyerangan ke Mapolres Pelabuhan Makassar dan Mapolres Jeneponto.
"Sehingga, bila pimpinan TNI tidak tegas untuk mengingatkan anggotanya terkait tugas dan kewenangan Polri pasca berlakunya UU 2 Tahun 2002 tentang Polri maka tetap potensi gesekan tetap akan muncul," jelas Sugeng.
Dia mengatakan, salah satu contoh kasus yang bisa dijadikan rujukan kepemimpinan TNI adalah kasus Brigen Junior Tumilaar. Dalam kasus tersebut, pimpinan TNI melarang anggotanya terlibat kasus konflik masyarakat.
"Kasus Brigjen Junior Tumilaar kiranya bisa menjadi rujukan sikap pimpinan TNI, di mana pimpinan TNI secara tegas melarang anggotanya untuk terlibat dalam kasus-kasus terkait konflik masyarakat sipil," lanjutnya.
· IPW kecewa dengan sikap kepolisian
Terkait kasus penggerudukan Polrestabes Medan oleh puluhan anggota TNI, IPW menyayangkan sikap Polrestabes Medan yang tunduk pada tekanan yang diberikan oleh anggota TNI tersebut sehingga menangguhkan penahanan ARH.
"Sikap lemah Polrestabes Medan ini akan menjadi preseden buruk praktek penegakan hukum ke depan," ungkap Sugeng.