ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru terhadap dugaan korupsi proyek pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas. Diduga, kasus tersebut telah merugikan negara sampai puluhan miliar rupiah.
"Betul, saat ini KPK telah membuka penyidikan baru adanya dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara di lingkungan Basarnas RI Tahun 2012—2018 berupa pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014," terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2023), seperti dikutip Era.id.
"Pasal kerugian negara, kisaran puluhan miliar," lanjut Ali.
Tersangka Korupsi Truk Angkut Basarnas
KPK sudah menetapkan tiga pihak sebagai tersangka korupsi truk angkut Basarnas dan rescue carrier vehicle. Mereka adalah pihak sipil dan swasta.
"Pada saatnya ketika proses penyidikan cukup pasti kami umumkan pihak-pihak yang ditetapkan tersangka. Para tersangka yang sudah kami tetapkan ini dari sipil tentu penyelenggara negara dan pihak swasta," jelas Ali.
Namun, saat ini KPK belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait profil lengkap dan nama-nama yang ditetapkan sebagai tersangka. Ali menjelaskan, uraian perkara, perbuatan hukum, profil tersangka, dan pasal yang disangkakan disampaikan setelah penyidikan selesai dilakukan.
Dijelaskan pula bahwa dalam penyidikan tersebut, KPK berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi demi mencegah para tersangka ke luar negeri.
"Untuk kebutuhan dan kelancaran proses penyidikan perkara dugaan pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas RI, KPK telah ajukan cegah untuk tetap berada di wilayah RI terhadap tiga orang," papar Ali.
Pemberlakuan cegah terhadap tiga tersangka dilakukan hingga Desember 2023, tetapi bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
"Pemberlakuan cegah ini untuk yang pertama sampai dengan sekitar Desember 2023 dan perpanjangan dapat dilakukan sebagaimana progres penyidikan. Sikap kooperatif tentunya diharapkan dari para pihak dimaksud agar proses pemberkasan perkara dapat segera di rampungkan," lanjutnya.
Ali juga menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan proyek truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tidak sama dengan kasus yang ditindak dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Basarnas sebelumnya.
"Jadi ini hal yang berbeda. Ini pengadaan barang dan jasanya. Kalau OTT kan suap pengadaan barang dan jasanya, artinya pelaksanaan pengadaan barang dan jasanya yang menjadi pintu masuknya kemarin kan dalam proses lelang. Tapi kalau pengadaan barang dan jasanya sudah selesai. Pengadaan alat angkutan itu yang kemudian kami lakukan penyidikan," terang Ali.