ERA.id - Polusi udara di wilayah Jabodetabek telah jadi masalah yang serius. Menyikapi hal tersebut, dikeluarkanlah instruksi Mendagri soal polusi udara yang belaku untuk beberapa daerah.
Beberapa waktu lalu Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menerbitkan Instruksi Mendagri tentang Pengendalian Pencemaran Udara (Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023) pada wilayah Jabodetabek. Sejumlah tindakan pokok perlu dilakukan oleh para kepala daerah, yaitu Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat (Jabar), Gubernur Banten, dan para bupati/walikota di Jabodetabek.
Hal-hal pokok tersebut meliputi pembatasan kendaraan bermotor, penerapan sistem kerja hybrid, peningkatan pelayanan transportasi umum, pengetatan uji emisi, pengoptimalan penggunaan masker, pengendalian emisi lingkungan dan penerapan solusi hijau, serta pengendalian pengelolaan limbah industri.
Penjelasan Instruksi Mendagri soal Polusi Udara di Jabodetabek
Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023 merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pencemaran udara yang disampaikan dalam rapat terbatas di kawasan Jabodetabek pada Senin, 14 Agustus 2023. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, memberikan penjelasan terkait Imendagri tersebut.
"Kepala daerah diminta untuk melakukan penyesuaian kebijakan pengaturan sistem kerja yakni dengan sedapat mungkin melakukan penerapan work from home (WFH) dan work from office (WFO) masing-masing sebanyak 50 persen bagi ASN di lingkungan perangkat daerah, karyawan BUMN dan BUMD dengan catatan dikecualikan bagi mereka yang memberikan layanan publik secara langsung/pelayanan esensial," terang Safrizal melalui keterangan tertulisnya, Rabu, dikutip Era.id dari Antara.
Kemudian, pemda di Jabodetabek diminta mendorong karyawan swasta dan dunia usaha melakukan WFH dan WFO sesuai kebijakan instansi/pelaku usaha terkait. Penerapan sistem kerja hybrid diharapkan mampu mengurangi mobilitas masyarakat penyebab polusi udara.
Safrizal mengatakan, pembatasan kendaraan bermotor diberlakukan dengan pemaksimalan penggunaan moda transportasi umum atau transportasi massal dan kendaraan tanpa emisi (kendaraan listrik). Kepala daerah harus melalukan peningkatan pelayanan transportasi publik bagi masyarakat.
“Kepala daerah diinstruksikan untuk meningkatkan pelayanan transportasi publik dengan memastikan kapasitas jumlah kendaraan umum, menambah rute dan titik angkut, mengatasi gangguan di jalur busway serta memberikan insentif atau potongan harga agar masyarakat terdorong untuk beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum,” jelas Safrizal.
Program uji emisi kendaraan juga perlu diperketat. Selain itu, lanjutnya, Inmendagri menginstruksikan adanya peningkatan pengawasan serta sosialisasi pemberian kemudahan pengguna kendaraan listrik, serta insentif bagi kendaraan listrik, seperti pembebasan dari sistem ganjil genap, prioritas parkir, atau pengurangan biaya parkir.
Pengendalian Emisi Lingkungan dan Penerapan Solusi Hijau
Pemberlakukan pengendalian emisi lingkungan dan penerapan solusi hijau dilakukan dengan larangan pembakaran sampah secara terbuka, pengendalian polusi dari aktivitas konstruksi, penyiraman jalan, peoptimalan penanaman pohon dan tumbuhan (baik ruang publik maupun ruang sempit), penggunaan water curtain/green curtain, serta modifikasi cuaca.
“Pemerintah daerah agar mengendalikan pengelolaan limbah industri dengan meningkatkan pengawasan, mendorong penggunaan scubber pada bidang industri, melakukan uji emisi dan pengenaan denda terhadap pelanggar, melakukan peremajaan alat, dan peningkatan energi terbarukan pada industri,” terang Safrizal.
Dia menjelaskan, upaya pengendalian polusi udara perlu dilaksanakan dengan penguatan koordinasi forkopimda dan mengoptimalkan Satpol PP dalam penegakan perda dan/atau perkada terkait polusi udara.
"Pendekatan kolaboratif dalam soliditas Forkopimda menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam implementasi Inmendagri ini di lapangan. Demikian pula halnya faktor pendanaan, di mana Pemda yang belum menganggarkan dapat mengusulkan pada perubahan APBD dengan pembebanan langsung pada Belanja Tidak Terduga (BTT)," lanjutnya.
Instruksi Mendagri soal polusi udara ini mulai diberlakukan pada 22 Agustus 2023 hingga waktu yang ditentukan kemudian, berdasarkan evaluasi