ERA.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (POJK Bursa Karbon). Aturan OJK soal bursa karbon tersebut akan dijadikan pedoman dan acuan perdagangan karbon melalui Bursa Karbon yang dijalankan oleh penyelenggara pasar.
Dukungan OJK Terhadap Pemerintah
POJK Bursa Karbon ini adalah amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon. Sesuai dengan UU P2SK, penyusunan POJK ini sudah melewati proses konsultasi dengan Komisi XI DPR RI.
POJK ini termasuk bagian dari upaya OJK untuk menyatakan dukungan terhadap pemerintah dalam menjalani program pengendalian perubahan iklim melalui pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK), sesuai dengan komitmen Paris Agreeement, serta mempersiapkan perangkat hukum domestik dalam pencapaian target emisi GRK tersebut.
Aturan OJK Soal Bursa Karbon
Adapun substansi dari POJK Bursa Karbon tersebut adalah sebagai berikut:
1. Unit karbon yang diperdagangkan melalui Bursa Karbon adalah efek serta wajib terlebih dahulu terdaftar di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) dan penyelenggara Bursa Karbon.
2. Pihak yang dapat mengadakan kegiatan usaha sebagai Bursa Karbon merupakan penyelenggara pasar yang sudah mempunyai izin usaha sebagai penyelenggara Bursa Karbon dari OJK.
3. Penyelenggara Bursa Karbon dapat menjalankan kegiatan lain serta mengembangkan produk berbasis Unit Karbon setelah mendapatkan persetujuan OJK.
4. Penyelenggaraan perdagangan karbon melalui Bursa Karbon wajib diadakan secara teratur, wajar, dan efisien.
5. Penyelenggara Bursa Karbon wajib mempunyai modal disetor paling sedikit sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), serta dilarang berasal dari pinjaman.
6. Pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris penyelenggara Bursa Karbon wajib memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan oleh OJK serta wajib melalui penilaian kemampuan dan kepatutan.
7. OJK menerapkan pengawasan terhadap perdagangan karbon melalui Bursa Karbon yang antara lain meliputi pengawasan:
- Transaksi dan penyelesaian transaksi unit karbon.
- Tata kelola perdagangan karbon.
- Manajemen risiko.
- Penyelenggara Bursa Karbon.
- Infrastruktur pasar pendukung perdagangan karbon.
- Pengguna jasa Bursa Karbon.
- Perlindungan konsumen.
- Pihak, produk, dan/atau kegiatan yang berhubungan dengan perdagangan karbon melalui Bursa Karbon.
8. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, penyelenggara Bursa Karbon diberi izin untuk menyusun peraturan. Peraturan penyelenggara Bursa Karbon beserta perubahannya, mulai berlaku setelah menerima persetujuan OJK.
9. Setiap perubahan anggaran dasar penyelenggara Bursa Karbon wajib mendapatkan persetujuan OJK sebelum diberitahukan atau diajukan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk memperoleh persetujuan.
10. Rencana kerja dan anggaran tahunan penyelenggara Bursa Karbon wajib mendapat persetujuan OJK terlebih dahulu sebelum berlaku.
Harapan OJK, dengan tersedianya dasar hukum tentang persyaratan dan tata cara perizinan perdagangan karbon melalui Bursa Karbon, akan menjadi landasan perdagangan karbon melalui Bursa Karbon bagi Instansi yang terkait, penyelenggara Bursa Karbon, pelaku usaha, pengguna jasa penyelenggara Bursa Karbon dan pihak terkait yang lain.
Demikianlah ulasan tentang aturan OJK soal bursa karbon. Semoga informasi ini bermanfaat.
Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…