Catat! Ini Larangan PNS Menjelang Pemilu 2024 dan Sanksi bagi Tiap Pelanggaran

| 25 Sep 2023 21:15
Catat! Ini Larangan PNS Menjelang Pemilu 2024 dan Sanksi bagi Tiap Pelanggaran
Larangan pns menjelang pemilu 2024 (Antara)

ERA.id - Beberapa waktu yang lalu telah dikeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang berisi Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara). Terdapat beberapa larangan PNS menjelang Pemilu 2024 yang harus ditaati.

SKB tersebut mengatur dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024. SKB dirilis dengan tujuan untuk memastikan netralitas ASN terjaga saat penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak.

Larangan PNS Menjelang Pemilu 2024, Apa Saja?

Berikut adalah sejumlah tindakan yang termasuk dalam kategori pelanggaran etik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilu, sebagaimana tercantum dalam lampiran II SKB:

  1. Memasang spanduk, baliho, atau alat peraga lainnya yang terkait dengan bakal calon peserta Pemilu dan pemilihan.
  2. Melakukan sosialisasi atau kampanye melalui media sosial atau platform online untuk bakal calon (presiden, wakil presiden, DPR, DPD, DPRD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota).
  3. Hadir dalam deklarasi atau kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan atau dukungan aktif.
  4. Membuat posting, komentar, berbagi, menyukai, bergabung, atau mengikuti grup atau akun yang mendukung bakal calon.
  5. Mem-posting konten di media sosial atau media lain yang dapat diakses publik terkait dengan Pemilu 2024.
  6. Mengunggah foto bersama bakal calon presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota, serta tim sukses dengan menunjukkan atau memperagakan simbol keberpihakan, mengenakan atribut partai politik, atau menggunakan latar belakang foto/gambar terkait partai politik atau bakal calon dengan alat peraga partai politik/bakal calon.
  7. Berpartisipasi dalam kegiatan kampanye, sosialisasi, atau pengenalan bakal calon.
  8. Menghadiri deklarasi atau kampanye bagi suami atau istri calon tanpa berada dalam status cuti di luar tanggungan negara (CLTN).

Sanksi Pelanggaran Kode Etik ASN dalam Pemilu 2024

Pegawai negeri sipil yang melakukan pelanggaran kode etik akan dikenai sanksi moral sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 15 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

Sanksi moral terdiri dari dua jenis, yaitu sanksi moral terbuka dan sanksi moral tertutup. Sanksi moral terbuka adalah tindakan sanksi moral yang diberikan oleh instansi yang berwenang dan diumumkan secara terbuka kepada publik.

Sanksi Pelanggaran Kode Etik ASN dalam Pemilu 2024 (Antara)

Sedangkan sanksi moral tertutup adalah tindakan sanksi moral yang diberikan oleh instansi yang berwenang namun diumumkan secara tertutup dan hanya kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

Selain sanksi moral, terdapat juga sanksi hukuman disiplin yang terbagi menjadi dua kategori, yaitu hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Hukuman disiplin sedang meliputi:

●        Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan.

●        Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 bulan.

●        Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan.

Sementara itu, hukuman disiplin berat terdiri dari:

●        Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

●        Pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.

●        Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Kedua jenis hukuman ini diberlakukan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai negeri sipil dan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain larangan pns menjelang pemilu 2024, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…

Tags : pns pemilu 2024
Rekomendasi