Profil Hakim MK Suhartoyo, Pimpin Jalannya Sidang Soal Syarat Usia Capres-Cawapres

| 08 Nov 2023 18:05
Profil Hakim MK Suhartoyo, Pimpin Jalannya Sidang Soal Syarat Usia Capres-Cawapres
Hakim MK Suhartoyo/ANTARA/Sanya Dinda)

ERA.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menyelenggarakan sidang soal syarat usia capres-cawapres di bawah 40 tahun yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana. Profil Hakim MK Suhartoyo menjadi sorotan setelah ditunjuk untuk memimpin jalannya sidang hari ini.

Sidang dimulai pada pukul 13.45 WIB di Ruang Sidang MK, Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pada Rabu (8/11/2023). Hakim Konstitusi, Suhartoyo memimpin jalannya sidang gugatan baru terkait usia capres-cawapres ini.

Selain itu, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic hadir pula di lokasi. Terlihat pula pelapor yaitu mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Brahma Aryana beserta kuasa hukumnya Viktor Snatosa Tandiasa.

Putusan MK Sebelumnya Dianggap Rancu

Dalam permohonan tersebut, Brahma yang memberikan kuasa kepada Viktor Santoso Tandiasa dan Harseto Setyadi Rajah mengungkapkan tidak ada kepastian hukum dalam frasa 'kepala daerah'. Putusan MK yang sebelumnya dinilai menyebabkan kerancuan dan pro kontra.

"Terdapat persoalan konstitusionalitas pada frasa 'yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'. Di mana tidak terdapat kepastian hukum pada tingkat jabatan apa yang dimaksud pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah. Sehingga timbul pertanyaan, apakah hanya pada pemilihan kepala daerah tingkat provinsi saja? Atau juga pada pemilihan kepala daerah tingkat kabupaten/kota? Atau pada pemilihan kepala daerah tingkat provinsi maupun kabupaten kota?

Demikian pula pada pemilu pada pemilihan DPR saja? Atau pada tingkat DPRD tingkat provinsi saja? Atau kabupaten/kota saja? Atau pada kesemua tingkatannya yakni DPR, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten/kota?" katanya.

Sidang pengucapan putusan/ketetapan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jakarta, Senin (16/10/2023)./tangkap layar

Profil Hakim MK Suhartoyo

Pada 17 Januari 2015 lalu, Suhartoyo resmi dipilih sebagai Hakim Konstitusi menggantikan Ahmad Fadlil Sumadi dan mengucapkan sumpah di hadapan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Suhartoyo lahir di Sleman, 15 November 1959 dari keluarga sederhana. Dulunya, Suhartoyo memiliki minat di bidang ilmu sosial politik dan berharap dapat berkarier di Kementerian Luar Negeri. Namun, cita-citanya gagal ia capai dan pada akhirnya ia mendaftar sebagai mahasiswa ilmu hukum.

Seiring waktu, Suhartoyo semakin tertarik mempelajari ilmu hukum untuk menjadi seorang jaksa, bukan menjadi seorang hakim.

Namun, pada saat itu, temannya mengajak dirinya untuk mendaftar sebagai hakim dan ia pun mencobanya. Ternyata, Suhartoyo lolos menjadi hakim, sedangkan teman-teman yang mengajaknya justru tidak lolos. Secara resmi, Suhartoyo pun menjadi hakim.

Pada tahun 1986, ia bertugas sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Bandar Lampung untuk pertama kalinya.

Ia pun diberi kepercayaan untuk menjadi hakim Pengadilan Negeri di beberapa kota hingga tahun 2011, antara lain di kota-kota berikut:

- Hakim PN Curup (1989)

- Hakim PN Metro (1995)

- Wakil ketua PN Kotabumi (1999)

- Hakim PN Tangerang (2001)

- Ketua PN Praya (2004)

- Hakim PN Bekasi (2006)

- Wakil Ketua PN Pontianak (2009)

- Ketua PN Pontianak (2010)

- Wakil Ketua PN Jakarta Timur (2011)

- Ketua PN Jakarta Selatan (2011)

Riwayat Pendidikan

- S-1 Universitas Islam Indonesia (1983)

- S-2 Universitas Taruma Negara (2003)

- S-3 Universitas Jayabaya (2014)

Demikianlah ulasan tentang profil hakim MK Suhartoyo, yang memimpin jalannya sidang soal syarat usia capres-cawapres di bawah 40 tahun.

Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…

Rekomendasi