Cara Daftar KPPS Pemilu 2024 dan Syarat yang Dibutuhkan

| 19 Dec 2023 20:06
Cara Daftar KPPS Pemilu 2024 dan Syarat yang Dibutuhkan
Kantor KPU (situs resmi KPU)

ERA.id - Pada Rabu (20/12/2023) besok pendaftaran seleksi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 ditutup. Pengumuman pembukaan pendaftaran KPPS telah dilakukan sejak Senin (11/12/2023). Jika ingin menjadi bagian dari kelompok tersebut, bagaimana cara daftar KPPS Pemilu 2024?

Sebelum mendaftar, perlu diketahui bahwa KPPS merupakan kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di wilayah tertentu.

Pendaftaran seleksi KPPS Pemilu 2024 bisa dilakukan melalui Sekretariat PPS setempat. Berikut ini adalah penjelasan lengkap mengenai cara daftar dan syarat yang harus dipenuhi.

Ilustrasi petugas KPPS memeriksa kelengkapan pemilu (antaranews)

Cara Daftar KPPS Pemilu 2024

Datang ke kantor Sekretariat PPS desa/kelurahan setempat dan lakukan pendaftaran. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda lakukan.

  1. Siapkan dokumen-dokumen yang disyaratkan untuk mendaftar sebagai anggota KPPS Pemilu 2024.
  2. Datang ke kantor Sekretariat PPS desa/kelurahan setempat.
  3. Minta formulir pendaftaran anggota KPPS. Petugas akan membantu pengisian formulir pendaftaran.
  4. Isi formulir pendaftaran secara lengkap, jujur, dan benar.
  5. Serahkan formulir pendaftaran serta lampiran dokumen yang diminta kepada Sekretariat PPS desa/kelurahan setempat sesuai jadwal yang ditentukan.

Syarat Mendaftar KPPS Pemilu 2024 dan Dokumen yang Dibutuhkan

Pasal 35 Ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 menjelaskan bahwa ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota KPPS Pemilu 2024.

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Minimal berusia 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun.
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  • Pribadi yang berintegritas, kuat, jujur, dan adil.
  • Bukan anggota partai politik (parpol) yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang sah atau tidak lagi menjadi anggota parpol minimal dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus parpol terkait.
  • Berdomisili di wilayah kerja KPPS.
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah) karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Kemudian, berikut ini adalah berbagai dokumen yang perlu disiapkan untuk melakukan pendaftaran KPPS Pemilu 2024.

  • Surat pendaftaran
  • Daftar riwayat hidup
  • Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP)
  • Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
  • Surat pernyataan bermaterai untuk pemenuhan persyaratan
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik (terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol)
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6

Jika Anda masih bingung dengan apa itu KPPS, kami telah menulis artiket soal perbedaan PPK, PPS, KPPS. Simak tulisan tersebut untuk mendapatkan informasi lebih lengkah.

Itulah berbagai informasi mengenai cara daftar KPPS Pemilu 2024. Untuk mendapatkan informasi menarik lainnya, ikuti terus berita terbaru Era.id.

Rekomendasi