ERA.id - Dalam ranah ketenagakerjaan Indonesia, perbincangan seputar Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) selalu menjadi sorotan utama. Lantas kapan batas waktu pengumuman UMP dan UMK 2024?
Seiring dengan berlalunya tahun 2023, semua pihak tertuju pada antisipasi dan penantian pengumuman UMP dan UMK tahun 2024. Bagi pekerja, ini bukan sekadar angka-angka, tetapi keputusan yang memegang peranan penting dalam menentukan kesejahteraan mereka.
Artikel ini akan membahas secara rinci batas waktu pengumuman UMP dan UMK tahun 2024, serta apa saja dampak dan implikasinya terhadap dunia ketenagakerjaan di di Indonesia.
Batas Waktu Pengumuman UMP dan UMK 2024
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) baru-baru ini telah mengeluarkan regulasi terbaru terkait sistem pengupahan. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, diatur bahwa upah minimum tahun 2024 akan mengalami peningkatan.
Pasal 29 regulasi terbaru tersebut menyatakan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) akan diumumkan melalui Keputusan Gubernur paling lambat pada tanggal 21 November 2023.
Apabila tanggal 21 November jatuh pada hari Minggu, libur nasional, atau hari libur resmi, Gubernur dapat menetapkan dan mengumumkan UMP satu hari sebelum hari tersebut. Keputusan penetapan UMP juga harus sejalan dengan kebijakan pengupahan yang berlaku.
Sementara itu, penetapan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) harus diselesaikan dan diumumkan paling lambat pada tanggal 30 November 2023. Kedua upah minimum, baik UMP maupun UMK, yang telah ditetapkan akan mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2024.
Untuk itu, gubernur di seluruh provinsi diwajibkan untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 paling lambat pada tanggal 21 November 2023.
UMP Tertinggi di Indonesia
Berdasarkan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan, pada tanggal 1 Januari 2023, Upah Minimum Regional (UMR) tertinggi di Indonesia ditempati oleh DKI Jakarta, mencapai lebih dari 4 juta rupiah. DKI Jakarta mengalami peningkatan sebesar 5,6% dibandingkan tahun sebelumnya.
Jawa Tengah menjadi provinsi dengan UMR 2023 terendah, yaitu Rp1.958.169, mengalami kenaikan sebesar 8,01% dari tahun sebelumnya.
Papua menempati posisi kedua sebagai provinsi dengan besaran UMR tertinggi di Indonesia. Jumlah UMR di Papua mengalami kenaikan sebesar Rp302.764, mencapai Rp3.864.696.
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tertinggi tercatat di Sumatera Barat, mengalami kenaikan sebesar 9,15% dibandingkan tahun 2022, yang hanya sebesar Rp2.512.539.
Kenaikan UMP dan UMK, Menteri Ketenagakerjaan: Peningkatan Produktivitas
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menjelaskan PP Nomor 51 Tahun 2023, yang merupakan perubahan dari PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang sistem gaji, dianggap sebagai bentuk penghargaan terhadap kontribusi pekerja atau buruh dalam pembangunan ekonomi nasional.
Penerbitan peraturan yang dilakukan pada Hari Pahlawan Nasional (tanggal 10 November) tersebut diharapkan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok atau golongan tertentu.
Menteri Ida Fauziyah berharap agar PP Nomor 51 Tahun 2023 diartikan sebagai jembatan perjuangan untuk melaksanakan pengupahan secara nasional. Dia menekankan bahwa peraturan ini dapat menciptakan kepastian bagi dunia usaha dan industri, mendorong peningkatan produktivitas perusahaan, serta memberikan keuntungan dan stabilitas keuangan perusahaan.
Menurut Ida, stabilitas keuangan yang baik di perusahaan diharapkan akan membawa dampak positif pada penerapan sistem pengupahan yang berkeadilan melalui struktur dan skala upah di perusahaan, sehingga menjadi pilihan yang wajib diterapkan sebagai sistem pengupahan yang berlaku.
Selain batas waktu pengumuman ump dan umk 2024, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…