ERA.id - Bagi calon pengguna jasa transportasi kapal ferry, perlu diketahui bahwa PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menerapkan regulasi radius batasan pembelian tiket online kapal ferry pada 11 Desember 2023. Aturan pembelian tiket online kapal ferry ini berlaku di 4 pelabuhan utama ASDP, yaitu Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk.
Menurut keterangan Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Shelvy Arifin, lalu lintas di beberapa titik bufferzone dan stopper menuju pelabuhan jadi lancar sejak regulasi ini berlaku. Hingga Kamis (14/12/2023), lanjut Shelvy, trafik kendaraan menuju 4 pelabuhan utama terpantau lancar.
"Ada beberapa kendaraan yang masih belum bertiket, tetapi dari pihak ASDP telah melakukan edukasi kepada masyarakat serta membantu dalam proses pembelian tiket di titik-titik yang sudah ditentukan," jelas Shelvy melalui siaran pers, Jumat (15/12/2023).
Penetapan Aturan Pembelian Tiket Online Kapal Ferry
Penetapan regulasi dilakukan berdasarkan Surat Dirjen Hubdat AP.406/1/5/DJPD/2023 perihal Penataan Layanan Pemesanan Tiket Elektronik di Sekitar Pelabuhan. Dijelaskan bahwa pemesanan tiket ferry bisa dilakukan dengan batas radius maksimal 5 km sebelum pelabuhan.
Aturan lain yang jadi penguat adalah Surat Keputusan Bersama (SKB) Kemenhub, KemenPUPR, dan Korlantas Polri menyambut Nataru 2023—2024 untuk menciptakan kondisi pelabuhan dan penyeberangan yang andal dan berkualitas.
"Karena itu, ASDP telah melakukan sosialisasi secara masih melalui pendistribusian flyer dan pemasangan banner di sejumlah titik menuju pelabuhan. Koordinasi dengan petugas buffer zone terkait juga sudah dilakukan untuk mengedukasi pengguna jasa,” terang Shelvy.
Pemberlakuan regulasi terkait pembatasan area pembelian tiket membuat calon pengguna jasa ferry tidak bisa membeli tiket jika lokasinya tidak berada di radius yang telah ditetapkan.
Saat melakukan pemesanan tiket tapi lokasi smartphone tidak terdeteksi, pesan permintaan pengaktifan GPS Location akan muncul di ponsel.
Menurut Direktur Lalu Lintas Jalan, Ahmad Yani, pemberlakuan manajemen lalu lintas jalan dan penyeberangan dilakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap kepadatan penumpang yang menggunakan jalur laut.
"Skema-skema cara bertindak, seperti skema Normal (Hijau), Padat (Kuning) dan Sangat Padat (Merah) menyesuaikan jumlah kapal operasi dan kapasitas angkut kapal dengan jumlah reservasi tiket online, atau berdasarkan monitoring Lalu Lintas Harian Rata-Rata (LHR) kendaraan yang akan menuju pelabuhan dengan mengoptimalkan koordinasi dan kolaborasi dengan pihak Kepolisian, Dishub dan Badan Usaha Jalan tol (BUJT) serta stakeholder terkait lainnya," terang Ahmad Yani.
Disampaikan pula bahwa calon penumpang yang menggunakan atau membawa kendaraan diimbau membeli tiket melalui ferizy paling lambat H-1 keberangkatan. Hal ini dilakukan untuk menghindari kehabisan tiket dengan jadwal keberangkatan yang diinginkan. Selain itu, pengguna kendaraan juga perlu memastikan data diri dan kendaraan terisi dengan benar.
"Perlu menjadi perhatian bahwa peraturan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, jadi kami harapkan pengguna jasa dapat memperhatikan dengan baik regulasi radius ini," lanjutnya.
Lalu, di sejauh mana radius pemesanan yang dimaksud? Berikut ini area batasan pembelian tiket ferizy.
1. Dari sisi terluar Pelabuhan Merak ke Hotel Pesona Merak (sekitar 4,71 km).
2. Dari sisi terluar Pelabuhan Bakauheni ke Balai Karantina Pertanian (sekitar 4,24 km).
3. Dari sisi terluar Pelabuhan Ketapang ke Terminal Sritanjung (sekitar 2,65 km).
4. Dari sisi terluar Pelabuhan Gilimanuk ke Terminal Kargo (sekitar 2 km).
Kami juga telah menulis kapal ferry yang disiapkan untuk Nataru. Baca tulisan tersebut untuk mendapatkan informasi lengkap soal persiapan ferry jelang Nataru.
Itulah berbagai informasi mengenai aturan pembelian tiket online kapal ferry. Untuk mendaptkan info menarik lainnya, ikuti terus Era.id.