ERA.id - Pembahasan mengenai aturan baru Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tahun 2024 menjadi buah perbincangan. Lantas bagaimana alur aturan baru PTKP 2024 tersebut?
Dalam sistem perpajakan, membayar pajak merupakan kewajiban yang tak terhindarkan. Namun, terdapat kondisi tertentu di mana penghasilan Wajib Pajak dapat masuk dalam kategori PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), sehingga tidak dihitung untuk tujuan perpajakan.
Apa Itu Penghasilan Tidak Kena Pajak?
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) merupakan nilai batasan tertentu dari penghasilan seorang Wajib Pajak yang tidak dikenakan pajak. PTKP menjadi dasar perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) 21, yang berlaku untuk Wajib Pajak perorangan.
Mudahnya, jika penghasilan seorang Wajib Pajak tidak melebihi jumlah PTKP, maka PPh 21 tidak dikenakan. Sebaliknya, jika penghasilan melebihi PTKP, penghasilan neto setelah dikurangi PTKP akan menjadi dasar perhitungan PPh 21.
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Peraturan Perpajakan Seragam (UU HPP), PTKP untuk Wajib Pajak orang pribadi masih tetap sebesar Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan, yang sama dengan yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).
Mengacu pada aturan di atas, artinya individu dengan penghasilan bersih bulanan di bawah Rp4,5 juta masuk dalam kategori Wajib Pajak Tidak Efektif (WP NE) dan tidak diwajibkan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT).
Bagi Wajib Pajak perorangan yang memiliki penghasilan bruto tahunan diatas Rp 54 juta, PTKP akan dipotong dari penghasilan bruto tersebut, menghasilkan Penghasilan Kena Pajak (PKP).
PKP kemudian digunakan sebagai dasar perhitungan PPh dengan tarif progresif berdasarkan lapisan tarif yang telah ditetapkan. Hingga tahun 2024, aturan PTKP ini masih berlaku.
Mengenal Aturan Baru PTKP 2024
Tata cara dan besaran tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk orang pribadi tahun 2024 telah ditetapkan sesuai dengan regulasi terbaru, sebagai berikut:
- Pada tahun ini, PTKP bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi ditetapkan sebesar Rp54.000.000, dengan tambahan Rp4.500.000 untuk WP yang sudah menikah.
- Selain itu, istri yang penghasilannya digabungkan dengan suami juga memiliki PTKP sebesar Rp54.000.000, dengan tambahan maksimal 3 orang tanggungan keluarga sedarah atau anak angkat sebesar Rp4.500.000.
- Keluarga sedarah mencakup orang tua, saudara kandung, dan anak, sementara keluarga semenda melibatkan mertua, ipar, dan anak tiri.
Selanjutnya, tarif PTKP 2024 juga dibagi berdasarkan jumlah tanggungan dalam tiga golongan, yaitu Tidak Kawin (TK), Kawin (K), dan Kawin + Istri (KI). Untuk Tidak Kawin (TK), tarif bervariasi mulai dari Rp54.000.000 untuk yang tanpa tanggungan hingga Rp67.500.000 untuk yang memiliki 3 tanggungan.
Kemudian golongan Kawin (K) memiliki tarif mulai dari Rp58.500.000 hingga Rp72.000.000, sedangkan Golongan Kawin + Istri (KI) memiliki tarif antara Rp112.500.000 hingga Rp126.000.000.
Selanjutnya perhitungan PTKP berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) dan Undang-Undang Harta Peninggalan dan Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (HPP) diuraikan dalam lima lapisan, berikut rinciannya: Lapisan I dan II memiliki tarif 5%, lapisan III dan IV dengan tarif 25%, dan lapisan V dengan tarif 35%, dengan batas PKP yang berbeda untuk masing-masing lapisan.
Selain aturan baru ptkp 2024, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…