Skema Baru Pajak Penghasilan Karyawan Beserta Contoh Hitungannya

| 08 Jan 2024 17:10
Skema Baru Pajak Penghasilan Karyawan Beserta Contoh Hitungannya
Skema baru pajak penghasilan karyawan (unsplash)

ERA.id - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengubah ketentuan pemotongan pajak penghasilan PPh Pasal 21 yang tidak berlaku bagi pegawai. Lantas bagaimana skema baru pajak penghasilan karyawan tersebut?

Perubahan Pph telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.

Poin Penting Skema Baru Pajak Penghasilan Karyawan

  1. Menyederhanakan Hitungan

Diperkenalkan oleh Kementerian Keuangan, skema ini menyederhanakan perhitungan pajak bulanan karyawan. Penghasilan bulanan dikalikan langsung dengan tarif pajak yang sesuai.

  1. Tanpa Beban Tambahan

Meskipun ada perubahan, skema baru ini tidak menimbulkan beban tambahan bagi pajak baru karyawan. Tarif efektif hanya berlaku pada bulan-bulan tertentu, seperti bulan terakhir tahun atau ketika karyawan berhenti bekerja.

  1. Penghitungan pada Bulan Terakhir

Pada bulan terakhir, penghitungan pajak tetap mengikuti skema progresif, seperti ketentuan sebelumnya, untuk menentukan sisa pajak tahunan yang harus dibayar.

  1. Tiga Kategori Tarif Efektif

Tarif pajak efektif dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan status perkawinan dan jumlah tanggungan karyawan:

  • Kategori A (belum menikah atau menikah tanpa tanggungan)
  • Kategori B (belum menikah dengan 2-3 tanggungan atau menikah dengan 1-2 tanggungan)
  • Kategori C (menikah dengan 3 tanggungan).
  1. Batas Penghasilan Tidak Dikenai Pajak

Setiap kategori memiliki batas penghasilan bulanan yang tidak dikenai pajak, berikut pembagiannya:

  • Kategori A: Rp 5,4 juta
  • Kategori B: Rp 6,2 juta
  • dan Kategori C: Rp 6,6 juta
  1. Potongan Pajak pada Penghasilan Diatas Batas

Kemudian untuk karyawan dengan penghasilan di atas batas akan dipotong PPh Pasal 21 sesuai tarif efektif yang meningkat seiring dengan besarnya penghasilan.

  1. Konsistensi dalam SPT Tahunan

Potongan pajak yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tetap sama jumlahnya, baik dalam skema lama maupun baru.

Contoh Simulasi Penghitungan Pph (unsplash)

Contoh Simulasi Penghitungan Pph

Berikut ini simulasi pajak untuk karyawan menikah tanpa tanggungan (kategori A) dengan gaji Rp10 juta:

  1. Pajak Menggunakan PP No. 58 Tahun 2023

  • Tarif efektif: 2%
  • Penghasilan bulanan: Rp10.000.000
  • Potongan pajak sebulan: Rp10.000.000 x 2% = Rp200.000
  1. Perhitungan PPh Pasal 21 Menggunakan Metode Lama

  • Penghasilan bruto: Rp10.000.000
  • Biaya Jabatan (5% x Rp10.000.000): Rp500.000
  • Penghasilan neto bulanan: Rp10.000.000 - Rp500.000 = Rp9.500.000
  • Penghasilan neto tahunan: Rp9.500.000 x 12 = Rp114.000.000
  • PTKP kategori kawin tanpa tanggungan (K/0): Rp58.500.000
  • Penghasilan kena pajak tahunan: Rp114.000.000 - Rp58.500.000 = Rp55.500.000
  • Tarif pajak 5%
  • PPh Pasal 21 per bulan: Rp2.775.000 / 12 = Rp231.250
  1. Perhitungan Tarif Efektif (TER)

  • Tarif efektif Kategori A (menikah tanpa tanggungan): 2,25%
  • Pemotongan PPh Pasal 21 per bulan: Rp10.000.000 x 2,25% = Rp225.000
  • Selisih pemotongan Desember: Rp2.775.000 - (Rp225.000 x 11) = Rp300.000
  • Selisih pemotongan: Rp300.000 - Rp225.000 = Rp75.000

Dengan demikian, penerapan tarif efektif baru memberikan potongan pajak sebulan sebesar Rp200.000, sedangkan metode lama memberikan potongan pajak sebulan sebesar Rp231.250. Kemudian terdapat selisih pemotongan sebesar Rp75.000 pada bulan Desember.

Selain skema baru pajak penghasilan karyawan, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…

Rekomendasi