Aturan Pajak Baru Karyawan, Begini Hitungan dan Pemotongannya

| 02 Jan 2024 17:05
Aturan Pajak Baru Karyawan, Begini Hitungan dan Pemotongannya
Aturan pajak baru karyawan (unsplash)

ERA.id - Pada akhir tahun 2023, Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengambil langkah signifikan dengan menerbitkan aturan pajak baru yang berdampak langsung pada karyawan di seluruh Indonesia. Bagaimana aturan pajak baru karyawan tersebut?

Fokus utama aturan pajak baru ini adalah pada pengaturan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, menggambarkan pergeseran signifikan dalam pendekatan pemerintah terhadap pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima oleh karyawan.

Artikel ini akan membahas secara rinci implikasi dan perubahan terkait dengan aturan pajak baru tersebut.

Aturan Pajak Baru Karyawan

Kebijakan ini berlaku untuk semua karyawan, termasuk pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan juga bagi mereka yang sudah memasuki masa pensiun.

Melalui ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 58/2023, pemerintah menerapkan sistem perhitungan pajak baru untuk karyawan yang termasuk dalam kategori Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Dengan adanya perubahan ini, tarif efektif yang berlaku akan dibagi menjadi dua, yaitu bulanan dan harian, membawa dampak signifikan terhadap kewajiban pajak para pekerja.

Tarif Efektif Bulanan Dibagi menjadi beberapa kategori (unsplash)
  1. Tarif Efektif Bulanan

Tarif efektif bulanan yang diterapkan pada aturan baru ini dikategorikan berdasarkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yang disesuaikan dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan Wajib Pajak pada awal tahun pajak. Terdapat tiga kategori tarif, yaitu A, B, dan C.

  • Kategori A

Kategori A berlaku untuk penghasilan bruto bulanan yang diterima oleh penerima penghasilan dengan status PTKP tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0), tidak kawin dengan tanggungan 1 orang (TK/1), dan kawin tanpa tanggungan (K/0).

Kemudian tarif efektif untuk kategori A berkisar mulai dari 0% untuk penghasilan bulanan hingga Rp5,4 juta, dan mencapai 34% untuk penghasilan di atas Rp1,4 miliar.

  • Kategori B

Kategori B diterapkan untuk penghasilan bruto bulanan dengan status PTKP tidak kawin dengan tanggungan 2 orang (TK/2), tidak kawin dengan tanggungan 3 orang (TK/3), kawin dengan tanggungan 1 orang (K/1), dan kawin dengan tanggungan 2 orang (K/2).

Tarif efektif kategori B adalah 0% untuk penghasilan bulanan hingga Rp6,2 juta, sedangkan tarif 34% berlaku untuk penghasilan di atas Rp1,405 miliar.

  • Kategori C

Sementara itu, Kategori C diterapkan untuk penghasilan bruto bulanan dengan status PTKP kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 3 orang (K/3).

Kategori C memiliki tarif efektif 0% untuk penghasilan bulanan hingga Rp6,6 juta, dan tarif 34% berlaku untuk pendapatan lebih dari Rp1,419 miliar.

Dengan demikian, struktur tarif ini memberikan gambaran jelas tentang proporsi pemotongan pajak yang akan diterapkan tergantung pada kategori dan besaran penghasilan bulanan Wajib Pajak.

  1. Tarif Efektif Harian

Di samping tarif efektif bulanan, pemerintah juga menetapkan tarif efektif harian sebagai bagian dari aturan pajak baru ini.

Tarif efektif harian diterapkan dengan besaran 0 persen untuk penghasilan hingga Rp 450.000 dan sebesar 0,5 persen untuk penghasilan yang melebihi Rp 450.000 hingga mencapai Rp 2,5 juta.

Dengan pengenalan tarif harian ini, pemerintah memberikan lebih banyak fleksibilitas dalam pemotongan pajak, memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang dampak aturan ini terhadap penghasilan harian Wajib Pajak.

Hal ini menjadi aspek penting yang perlu diperhatikan oleh para pekerja yang mungkin mendapatkan penghasilan harian dalam pelaksanaan aktivitas pekerjaan mereka.

Selain aturan pajak baru karyawan, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…

Tags : pajak pph
Rekomendasi