Mengenal Parliamentary Threshold, Persyaratan Bagi Partai Politik Sebelum ke Senayan

| 15 Feb 2024 17:44
Mengenal Parliamentary Threshold, Persyaratan Bagi Partai Politik Sebelum ke Senayan
Gedung DPR/MPR RI (Foto: Irfan Meidianto/VOI)

ERA.id - Bagi Anda yang belum mengenal parliamentary threshold, tentunya definisi ini menjadi sesuatu hal yang baru. Parliamentary threshold adalah syarat bagi partai politik agar dapat tergabung ke Parlemen atau Senayan. Oleh karena itu, partai politik harus melengkapi syarat minimal persentase perolehan suara dari total suara sah agar dapat disertakan dalam penentuan perolehan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dengan kata lain, tidak semua partai politik peserta pemilu dapat bebas menuju parlemen. Parliamentary threshold untuk pertama kali diterapkan pada Pemilu 2009 dengan ambang batas parlemen sebesar 2,5 persen. Di bawah ini akan diulas secara detail tentang parliamentary threshold.

Mengenal Parliamentary Threshold DPR RI

Aturan mengenai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold ini dituliskan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam Pasal 414, tercatat bahwa partai bisa masuk ke parlemen jika ambang batas perolehan suara terpenuhi paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional.

Bagi partai politik peserta pemilu yang tidak mencapai ambang batas perolehan suara minimal 4 persen, tidak diikutkan dalam penghitungan perolehan kursi DPR di setiap daerah pemilihan. Penentuan perolehan jumlah kursi dari parpol yang masuk parlemen didasarkan atas hasil penghitungan suara sah dari setiap parpol di daerah pemilihan. Sehingga, seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI harus berasal dari partai yang mendapatkan minimal 4 persen suara pemilu.

Ketua DPR Puan Maharani didampingi pimpinan DPR lainnya menemui perwakilan kepala desa APDESI/FOTO: Nailin In Saroh-VOI

Bagaimana cara menghitung kursi anggota DPR?

UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 415 menjelaskan, suara sah setiap partai yang memenuhi ambang batas perolehan suara akan dibagi dengan bilangan pembagi 1, serta diikuti dengan bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya secara berurutan.

Adapun penghitungan suara ini ditentukan dengan metode Sainte Lague Murni, metode penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang didapatkan setiap partai politik dalam sebuah dapil. Misalnya, partai A meraup 10.000 suara, partai B menerima 5.000 suara, dan partai C mendapatkan 1.000 suara dalam pemilu.  

Untuk menentukan perolehan kursi, suara sah seluruh partai akan dibagi dengan bilangan ganjil pertama yaitu 1. Partai A menerima suara terbanyak dari hasil pembagian, sehingga berhak mendapatkan satu kursi di Senayan. Penentuan kursi kedua dijalankan dengan membagi suara partai A dengan bilangan ganjil 3 sebab sudah mendapatkan kursi. Namun, suara partai lain yang belum memiliki kursi akan dibagi dengan bilangan 1. Sehingga, partai B mendapatkan satu kursi karena mendapatkan jumlah suara terbanyak setelah proses pembagian suara kedua.

Dalam penentuan kursi ketiga, suara partai A dan partai B akan dibagi 3 sebab keduanya sudah meraih kursi. Adapun suara partai C yang belum memiliki kursi, akan tetap dibagi 1. Jika partai A sudah mendapatkan dua kursi di parlemen, jumlah suara yang didapatkan akan dibagi 5 pada penentuan kursi berikutnya.

Partai yang mendapatkan satu kursi, jumlah suaranya akan dibagi 3, sedangkan suara dari partai yang belum punya kursi akan dibagi 1. Hasil pembagian diurutkan berdasarkan jumlah nilai terbanyak. Partai dengan nilai terbanyak pertama meraih kursi pertama, nilai terbanyak kedua mendapat kursi kedua, nilai terbanyak ketiga mendapat kursi ketiga, dan seterusnya hingga jumlah kursi di daerah pemilihan habis terbagi.

Hal yang perlu diketahui, parliamentary threshold hanya bisa diberlakukan di tingkat nasional atau kursi DPR RI. Partai yang mampu mencapai ambang batas ini dapat menempatkan wakilnya di DPR RI.

Demikianlah ulasan tentang parliamentary threshold, semoga bermanfaat.

Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…

Rekomendasi