ERA.id - Pentingnya menanggulangi perilaku bullying di masyarakat mendorong pemerintah mengeluarkan mengenai sanksi pidana yang harus diterapkan bagi para pelaku. Lantas apa saja hukuman dan sanksi pidana bagi pelaku bullying?
Dalam artikel ini akan dibahas sanksi pidana terhadap pelaku bullying serta peran pentingnya dalam mencegah dan mengatasi kejadian bullying di berbagai sektor kehidupan.
Fenomena Bullying Anak-Anak
Akhir-akhir ini sering terjadi berbagai tindakan perundungan yang dilakukan oleh anak-anak mulai dari SD, SMP, hingga SMA terhadap teman sekolah mereka sendiri. Sungguh ironis ketika kejadian perundungan kerap terjadi di lingkungan sekolah, terutama di kalangan anak-anak dan remaja.
Dilansir dari laman Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul, perundungan, atau bullying, merupakan perilaku yang bertujuan untuk menyakiti, menghina, atau menakut-nakuti orang lain baik secara fisik maupun psikis.
Pertanyaannya, apakah anak di bawah umur yang melakukan perundungan dapat dijerat pidana? Bagaimana aturan hukumnya di Indonesia?
Dalam hukum Indonesia, anak di bawah umur diatur oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Anak dianggap sebagai individu yang belum mencapai usia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Dengan demikian, anak di bawah umur memiliki hak dan perlindungan khusus karena dianggap belum memiliki kapasitas dan tanggung jawab penuh atas tindakannya.
Anak di bawah umur yang terlibat dalam tindak pidana tidak disebut sebagai tersangka atau terdakwa, melainkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Selain itu, anak yang berhadapan dengan hukum tidak dikenai pidana penjara, tetapi mungkin mendapat hukuman khusus seperti diversi, pembinaan, atau rehabilitasi. Diversi adalah penyelesaian perkara anak di luar pengadilan dengan melibatkan pihak-pihak terkait.
Pembinaan adalah upaya memberikan bimbingan, pengawasan, dan bantuan agar anak tidak mengulangi perilakunya. Sementara rehabilitasi bertujuan memulihkan kondisi fisik, mental, sosial, dan ekonomi anak yang terpengaruh oleh penyalahgunaan narkotika, psikotropika, atau zat adiktif lainnya.
Sanksi Pidana bagi Pelaku Bullying Secara Umum
Perundungan atau bullying dapat dikategorikan sebagai tindak pidana apabila memenuhi unsur-unsur tertentu. Secara umum dan di luar konteks anak di bawah umur, beberapa jenis tindak pidana yang terkait dengan perundungan meliputi:
-
Penganiayaan
Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang lain yang mengakibatkan sakit atau luka. Hal ini diatur dalam Pasal 351 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
-
Penghinaan
Menghina kehormatan atau nama baik seseorang melalui lisan, tulisan, atau perbuatan. Diatur dalam Pasal 310 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 bulan atau denda maksimal Rp 4.500.
-
Pencemaran Nama Baik
Menuduh seseorang melakukan perbuatan tercela yang dapat merugikan kehormatan atau nama baiknya. Diatur dalam Pasal 311 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
-
Perbuatan Tidak Menyenangkan
Melakukan perbuatan yang melanggar kesusilaan terhadap orang lain tanpa persetujuannya. Diatur dalam Pasal 335 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
-
Ujaran Kebencian
Menyebarluaskan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa benci atau permusuhan terhadap individu atau kelompok berdasarkan suku, agama, ras, atau antargolongan (SARA). Diatur dalam Pasal 45A UU ITE, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Selain sanksi pidana bagi pelaku bullying, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…