ERA.id - Batas usia pensiun karyawan swasta di Indonesia tentunya sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Batas usia tersebut berhubungan erat dengan pesangon yang akan didapatkan pekerja swasta setelah memasuki pensiun. Ketika seseorang pensiun, berarti masa kerjanya sudah berakhir karena memasuki usia lanjut atau mengalami kondisi tertentu yang menjadikannya tidak dapat melaksanakan tugas.
Seseorang yang sudah pensiun akan menerima pesangon dan uang penghargaan sesuai dengan masa kerja di perusahaan. Adapun hal yang membedakannya dengan pegawai negeri sipil (PNS) yang menerima uang pensiun setiap bulan yaitu, perusahaan swasta umumnya hanya memberikan uang pensiun satu kali dengan nominal tergantung masa kerja sebelumnya.
Berapa Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta?
Seperti yang diberitakan ERA, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi menjelaskan, usia pensiun diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). Menurutnya, usia pensiun pekerja di sektor swasta ditentukan oleh perusahaan masing-masing.
"Usia pensiun yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 yaitu usia yang ditetapkan oleh perusahaan, di mana pekerja telah mencapai usia maksimal untuk tidak bekerja lagi di perusahaan yang bersangkutan," jelasnya.
Hal serupa juga diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU (UU Cipta Kerja). Namun, pada dasarnya, UU Cipta Kerja tidak menjelaskan secara spesifik batas usia pensiun seorang karyawan swasta.
Dalam Pasal 81 angka 41 UU Cipta Kerja disebutkan, pengusaha tidak perlu menyampaikan maksud dan alasan pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi pegawai yang sudah mencapai usia pensiun. Usia pensiun yang ditetapkan dalam aturan tersebut disesuaikan dengan perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama, atau peraturan masing-masing perusahaan.
Usia pensiun untuk menerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan
Anwar menyebutkan, kebebasan penetapan usia pensiun tersebut berbeda dengan ketentuan yang tercatat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. PP Nomor 45 Tahun 2015 mengatur, untuk pertama kalinya sejak aturan ini ditentukan, usia pensiun karyawan swasta yaitu 56 tahun.
Mulai tanggal 1 Januari 2019, usia pensiun untuk pegawai swasta tersebut ditetapkan meningkat menjadi 57 tahun. Selanjutnya usia pensiun tersebut bertambah satu tahun untuk setiap tiga tahun kemudian, hingga mencapai usia maksimal 65 tahun. Sehingga, pada tahun 2024, usia pensiun karyawan swasta ditetapkan menjadi 58 tahun.
"Keterangan yang mengatur usia pensiun yang bertambah satu tahun setiap tiga tahun tersebut adalah ketentuan yang terkait dengan program Jaminan Pensiun (JP)," terang Anwar.
Ia juga menyebutkan, Jaminan Pensiun merupakan salah satu program BPJS Ketenagakerjaan untuk tetap menjalani kehidupan yang layak setelah peserta memasuki usia pensiun.
"Usia pensiun tersebut adalah usia di mana peserta JP mendapatkan manfaat JP," katanya.
Selanjutnya, setiap pekerja yang sudah masuk usia pensiun dan tidak lagi bekerja di perusahaan akan mendapatkan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Dalam Pasal 81 angka 48 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 157 ayat (1) UU Ketenagakerjaan disebutkan, komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja terdiri dari hal-hal berikut:
- Upah pokok
- Tunjangan tetap yang dilimpahkan kepada pekerja atau buruh dan keluarganya.
Itulah penjelasan tentang batas usia batas usia pensiun karyawan swasta yang sudah diatur dalam perundang-undangan.
Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…