ERA.id - Korlantas Polri bakal mengganti nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP. Kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan sistem dan menertibkan data pribadi, serta mencegah duplikasi kepemilikan SIM.
Rencana penggantian nomor SIM menjadi NIK ini disampaikan oleh Dirregidens Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus. Wacana satu data atau single data tersebut akan dijalankan pada tahun 2025. Dengan penerapan single data maka bisa menghindari data pribadi agar tidak ganda.
“Wacananya, tahun depan, In Syaa Allah. Untuk kemudahan saja dalam hal data seseorang,” tutur Yusri dilansir dari Antara News.
Menurutnya, sistem NIK yang tercantum dalam KTP sebenarnya sudah bagus. Sebab data penduduk dapat terekam secara jelas hanya memakai satu NIK saja. Bahkan katanya, bayi yang baru lahir masih bisa langsung mendapatkan nomor registrasi tersebut.
Alasan Nomor SIM Diganti NIK
Brigjen Pol. Yusri Yunus mengungkapkan bahwa pihaknya ingin agar data SIM sama seperti NIK. Dengan penerapan demikian maka data SIM menjadi satu data seperti KTP, KIS, dan BPJS. Langkah ini juga sebagai antisipasi supaya tidak terjadi duplikasi SIM. Selain itu, sistem ini juga memudahkan pendataan menjadi lebih efektif dan efisien.
"Misalnya selamanya udah sama datanya, terus misalnya BPJS ikut juga datanya. Misalnya yang ikut sama juga datanya dengan nomor pakai NIK, udah top single data Indonesia," kata Yusri.
Sistem data KTP berbeda dengan nomor SIM yang ada saat ini. Misalnya satu pemegang SIM yang mukim di Jakarta masih bisa membuat SIM yang sama di wilayah yang berbeda. Hal ini karena SIM hanya menggunakan nomor urut.
"Dengan NIK tadi, petugas akan tau ternyata yang namanya Rahmat sudah punya SIM A di Jakarta, enggak bisa lagi bikin di wilayah berbeda," ungkapnya.
Ketika nomor SIM sudah diganti degan NIK KTP dan memakai data tunggal, Yusri Yunus menilai kejadian tersebut tidak akan terulang kembali.
“Dengan NIK tadi, petugas akan tau ternyata yang namanya Rahmat sudah punya SIM A di Jakarta, enggak bisa lagi bikin di wilayah berbeda. Misalnya selamanya udah sama datanya, terus misalnya BPJS ikut juga datanya. Misalnya yang ikut sama juga datanya dengan nomor pakai NIK, udah top single data Indonesia,” ujarnya lebih lanjut.
Tidak Harus Membuat SIM Sesuai Domisili KTP
Seiringan dengan disampaikannya wacana ini, banyak masyarakat yang masih bingung mengenai ketentuan ini. Brigjen Pol. Yusri Yunus mengatakan kebijakan penggantian nomor SIM dengan NIK tidak akan meminta warga bikin SIM di domisili sesuai KTP.
Pembuatan SIM ini dapat dilakukan dimana saja selama memiliki KTP elektronik yang berlaku seumur hidup. SIM yang digunakan saat ini sudah berskala nasional dan dapat dipakai di seluruh wilayah Indonesia.
"Bebas, kamu kalau di Bandung pakai KTP Jakarta kan bisa, alamatmu tetap alamat yang sama. Kan nasional SIM-nya sekarang," ucap dia.
Yusri menegaskan bawah kebijakan ini baru mulai diaktifkan tahun depan dan diberlakukan secara bertahap. Penggantian SIM yang mencatumkan NIK juga bakala dijalankan saat perpanjangan atau pembuatan SIM baru.
Demikianlah informasi alasan nomor SIM diganti NIK yang rencananya akan diberlakukan tahun depan. Mengenai perkembangan dari kebijakan ini nantinya, masyarakat Indonesia diharapkan untuk selalu memantau kabar dari Korlantas Polri. Baca juga cara mengurus KTP hilang secara offline dan online.
Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…