Mengenal Apa Itu Tapera, Syarat, dan Cara Pendaftaran

| 27 Jan 2023 19:35
Mengenal Apa Itu Tapera, Syarat, dan Cara Pendaftaran
Ilustrasi perumahan (antaranews)

ERA.id - Rumah adalah salah satu kebutuhan pokok manusia (sandang, pangan, dan papan), tetapi juga menjadi kemewahan yang mungkin tak pernah dirasakan oleh kalangan tertentu karena harga yang sangat tinggi. Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi program pemerintah yang diharapkan mampu menjawab masalah tersebut. Apa itu Tapera?

Dikutip Era dari laman resmi Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya bisa digunakan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Ini menjadi salah satu cara untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah agar mampu memiliki tempat tinggal sendiri—tentunya yang terdaftar sebagai peserta. Salah satu syarat dari hal ini adalah berpenghasilan di bawah Rp8 juta per bulan.

Mengenal Apa Itu Tapera

Ilustrasi pembangunan rumah subsidi di Bogor (antaranews)

Tujuan dari Tapera adalah menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan demi memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi para peserta Tapera.

Biaya yang dikeluarkan oleh peserta Tapera per bulan adalah tiga persen dari upahnya. Besaran tersebut disesuaikan dengan anjuran dari pemerintah.

Tapera memang memiliki tujuan agar kebutuhan rumah masyarakat terpenuhi, tetapi hal ini tidak hanya dimanfaatkan oleh masyarakat sipil dengan pendapatan rendah. Tapera bisa dimanfaatkan oleh para aparatur sipil negara (ASN), BUMN, TNI/Polri, pekerja swasta, dan pekerja mandiri.

Pelayanan pelaksanaan Tapera dilaksanakan secara bertahap. Tahap awal Tapera diperuntukkan bagi para pegawai negeri sipil (PNS) eks peserta Taperum-PNS ataupun PNS baru. Kemudian, iuran dikenakan kepada BUMN, BUMD, BUMDes dan TNI/Polri. Terakhir, pemotongan ditujukan kepada para pekerja swasta dan pekerja mandiri.

Syarat Mengikuti Tapera

Masyarakat yang ingin mendapatkan manfaat program pembiayaan perumahan melalui Tapera harus memenuhi syarat utama, yaitu berpenghasilan bersih maksimal Rp8.000.000 per bulan. Khusus untuk Papua dan Papua Barat adalah berpenghasilan bersih maksimal Rp10.000.000 per bulan.

Syarat yang lain adalah belum memiliki rumah sehingga bisa memanfaatkan program pemilikan rumah atau pembangunan rumah di atas milik sendiri atau pasangan. Sementara, peserta Tapera yang sudah memiliki rumah bisa memanfaatkan program perbaikan/renovasi rumah. Berikut ini syarat lebih lengkap untuk mengikuti program Tapera:

1.    Warga negara Indonesia (WNI) berpenghasilan minimal sebesar upah minimum regional (UMR) per bulan.

2.    Warga negara asing (WNA) dengan visa pekerja yang sudah di Indonesia minimal 6 bulan.

3.    Pegawai swasta dan pegawai negeri, contohnya:

4.    Aparatur Sipil Negara (ASN)

·         Calon ASN

·         Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)

·         Prajurit siswa TNI

·         Anggota Polri

·         Pejabat negara

·         Pekerja BUMN (Badan Usaha Milik Negara)

·         Pekerja BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)

·         Pekerja BUMDes (Badan Usaha Milik Desa)

·         Pekerja di badan usaha milik swasta

·         Pekerja yang menerima gaji atau upah

Orang yang tidak termasuk dalam semua kategori tersebut bisa mendaftarkan diri menjadi peserta mandiri.

Masa kepesertaan Tapera akan berakhir ketika:

1.    Peserta pensiun

2.    Peserta (pekerja mandiri) berusia 58 tahun

3.    Peserta meninggal dunia dan tidak bisa memenuhi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut

Cara Mendaftarkan Diri

Pekerja harus didaftarkan oleh pemberi kerja kepada BP Tapera. Sementara, pekerja mandiri yang dinilai memenuhi syarat harus mendaftarkan diri kepada Bp Tapera.

Di sisi lain, pemberi kerja yang mendaftarkan pekerjanya kepada BP Tapera terdapat ketentuan sendiri. Pekerja publik (ASN, TNI, Polri, BUMN, dan BUMD) otomatis menjadi peserta sejak PP diundangkan. Sementara, pemberi kerja pekerja swasta mendaftarkan para pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat 5 tahun sejak PP diundangkan. 

Rekomendasi