Jenis Marka Jalan Tol yang Wajib Diketahui Pengendara Agar Selamat

| 30 May 2024 11:02
Jenis Marka Jalan Tol yang Wajib Diketahui Pengendara Agar Selamat
Jenis marka jalan tol (freepik)

ERA.id - Pengetahuan tentang marka jalan bukan hanya tentang memahami rambu-rambu, tetapi juga dapat menyelamatkan diri sendiri dan orang lain. Bagi Anda yang sering berkendara di jalan tol, mengetahui jenis marka jalan tol menjadi sangat penting.

Dengan memahami marka jalan dengan baik, Anda dapat berkendara dengan lebih percaya diri, meminimalisir potensi kecelakaan, dan berkontribusi pada terciptanya budaya tertib di jalan tol.

Jenis Marka Jalan Tol

Dilansir dari laman Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian PUPR, berikut beberapa jenis marka jalan tol yang perlu Anda ketahui:

1. Marka Putus-Putus Putih

Marka berwarna putih putus-putus biasanya berada di antara tiap lajur, dan berfungsi sebagai penanda area aman untuk berpindah lajur.

Di marka ini, pengendara diperbolehkan berpindah lajur ke lajur lain melewati marka ini, namun pengendara harus tetap memperhatikan kondisi sekitar dan memastikan keamanan.

2. Marka Putih Membujur di Tepi Kiri

Marka putih membujur di tepi kiri jalan tol melambangkan larangan bagi kendaraan untuk melintas garis atau memasuki area yang dibatasi oleh garis putih tersebut.

Tujuan dari marka ini adalah untuk menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas, serta mencegah kendaraan menabrak pembatas jalan atau rambu-rambu. Pengecualian hanya diperbolehkan dalam kondisi darurat.

3. Marka Kuning Membujur di Tepi Kanan

Berbeda dengan marka putih di kiri, marka kuning membujur di tepi kanan jalan tol berfungsi sebagai batas lajur sekaligus memberikan peringatan kepada pengendara agar tidak berhenti di sisi kanan Jalan Tol.

Adanya marka kuning ini berfungsi untuk mencegah terjadinya kemacetan dan kecelakaan, terutama di bahu jalan yang difungsikan untuk keadaan darurat.

Marka kuning (freepik)

4. Marka Chevron

Kemudian ada marka chevron yang berwarna kuning atau putih dengan bentuk menyerupai zig-zag. Fungsi marka ini adalah sebagai peringatan kepada pengendara bahwa akan ada perubahan arah jalur atau lajur.

Jika Anda menjumpai marka chevron, maka wajib memperhatikannya dan bersiap untuk mengikuti perubahan arah, serta tetap waspada terhadap kendaraan lain yang masuk ke lajur yang sama.

5. Marka Speed Reducer (Pengurang Kecepatan)

Marka Speed Reducer merupakan marka keselamatan yang memberikan ilusi visual berupa efek visual kepada pengguna jalan agar dapat mengurangi kecepatan kendaraan dan lebih berhati-hati dalam berkendara.

Marka pengurangan kecepatan bertujuan untuk menekan angka kecelakaan di jalan tol. Selain itu, marka speed reducer terbagi menjadi 2 jenis:

  • Dragon Teeth: Marka berbentuk segitiga runcing berwarna hitam dan putih yang dipasang di permukaan jalan.
  • Marka Chevron: Marka chevron yang lebih rapat dan panjang dibandingkan marka chevron biasa.

Marka Speed Reducer sendiri dapat ditemukan di beberapa Jalan Tol di Indonesia, seperti Jalan Tol Cipali, Jalan Tol Semarang - Solo, dan Jalan Tol Tangerang - Merak.

6. Marka Kejut

Marka Kejut atau Rumble Strip adalah marka jalan bergelombang yang berfungsi untuk memberikan peringatan kepada para pengemudi.

Marka ini biasanya ditempatkan di jalan yang memiliki risiko tinggi terjadinya kecelakaan lalu lintas, seperti di zona perubahan kondisi jalan. Marka Kejut biasanya dipasang pada jalan lurus, turunan, dan menjelang gerbang tol

Bentuk gelombang marka ini mengingatkan pengemudi untuk menyesuaikan kecepatan mereka sesuai dengan kondisi jalan yang berubah. Hal ini dapat membantu mengurangi risiko kecelakaan.

Selain jenis marka jalan tol, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…

Rekomendasi