ERA.id - Ada dua jenis sistem perbankan di Indonesia, yaitu bank konvensional dan bank syariah. Keduanya memang sudah dikenal dan tidak asing di telinga kita, tapi belum banyak yang memahami apa saja yang membedakan keduanya. Untuk lebih lanjut, simak perbedaan bank syariah dan bank konvensional di bawah ini.
Dikutip dari situs resmi Kemenkeu, dari definisinya, bank konvensional adalah bank yang menjalankan aktivitasnya secara konvensional dan mengacu pada kesepakatan nasional atau internasional, dengan landasan hukum formil negara.
Sementara itu, mengutip jurnal Perbankan dalam Dimensi Konvensional dan Syariah (2014) karangan Yuliatin, bank syariah merupakan lembaga keuangan yang berfungsi untuk menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat, dengan menjalankan prinsip serta akad syariah.
Simak perbedaan bank syariah dan konvensional lainnya di bawah ini:
Perbedaan bank Syariah dan bank konvensional
1. Prinsip yang diterapkan
Perbedaan antara bank konvensional dan bank syariah yang pertama ada pada prinsip dalam menjalankannya. Prinsip perbankan konvensional mengacu pada kesepakatan nasional maupun internasional, serta berlandaskan hukum formil negara.
Adapun pada bank syariah, prinsip yang digunakan mengacu pada hukum Islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dengan demikian, aktivitas bank syariah menjalankan prinsip syariah, yaitu jual beli dan bagi hasil.
2. Sistem operasional
Perbedaan selanjutnya terletak pada sistem operasional yang digunakan. Pada bank konvensional, sistem operasionalnya memberikan suku bunga dan perjanjian umum berdasarkan aturan nasional.
Sedangkan pada bank syariah, sistem operasional yang dijalankan yaitu bagi hasil atau nisbah. Keuntungan yang diberikan kepada nasabah tergantung pada keuntungan yang diterima oleh bank. Semakin tinggi keuntungan yang didapatkan oleh bank, maka akan semakin tinggi pula bagi hasil yang diberikan kepada nasabah dan begitu pula sebaliknya.
3. Tujuan antar kedua bank
Bank Konvensional mempunyai tujuan keuntungan dengan sistem bebas nilai atau sesuai dengan prinsip yang dijalani oleh masyarakat umum. Adapun pada Bank Syariah, tidak hanya fokus pada keuntungan dan profit, tetapi disesuaikan dengan prinsip syariah.
Oleh sebab itu, beberapa produk perbankan syariah harus berdasarkan kerelaan dari masing-masing pihak, tanpa ada unsur paksaan, dan juga tolong-menolong antar sesama nasabahnya.
4. Sistem pengelolaan dana
Perbedaan bank konvensional dan bank syariah bisa dicirikan juga dari sisi pengelolaan dananya. Pada bank konvensional, pengelolaan dana dapat dijalankan pada seluruh lini bisnis menguntungkan di bawah aturan Undang-Undang yang ditetapkan.
Adapun pada bank syariah, pengelolaan dana berlandaskan pada aturan Islam, dimana pengelolaan dana tidak bisa dilakukan pada bidang usaha yang bertentangan dengan nilai atau aturan Islam.
5. Pengawas kegiatan bank
Pengawas kegiatan bank konvensional dan bank syariah sudah ditetapkan dalam Undang-Undang No 10 Tahun 1998 mengenai perbankan. Untuk bank konvensional, aktivitasnya langsung mendapat pengawasan dari Dewan Komisaris.
Adapun untuk bank syariah, pengawasnya terdiri dari berbagai lembaga seperti Dewan Syariah Nasional, Dewan Pengawas Syariah, dan Dewan Komisaris Bank.
6. Hubungan antar nasabah
Perbedaan lainnya ada pada hubungan antara nasabah dan bank. Pada bank konvensional, hubungan nasabah dan bank yaitu debitur dan kreditur. Nasabah pada bank konvensional berfungsi sebagai kreditur dan bank sebagai debitur.
Dalam bank syariah, ada 4 jenis hubungan nasabah dan bank, antara lain penjual-pembeli, kemitraan, sewa, dan penyewa.
Demikianlah ulasan tentang perbedaan bank syariah dan bank konvensional yang dapat diketahui. Semoga informasi ini bermanfaat.
Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…