ERA.id - Bayi perempuan dibuang di depan Yayasan Yatim, Palmerah, Jakarta Barat (Jakbar), Minggu (21/9). Polisi mengusut kasus ini dan menangkap orang tua bayi tersebut, yakni ADP (26) serta LNW (19).
"ADP diamankan di Kebon Jeruk, sementara LNW ditangkap di kawasan Kalideres," kata Wakapolsek Palmerah Iptu Widodo kepada wartawan dikutip Kamis (2/10/2025).
Hasil pemeriksaan, pasangan ini telah menikah siri. Namun hubungan keduanya tidak mendapat restu orang tua.
LNW lalu hamil dan melahirkan. Namun karena malu atas hubungan gelapnya, pasangan ini kemudian membuang bayinya yang baru dilahirkan.
"Pelaku perempuan melahirkan sendiri di sebuah ruangan di mana tempat pasangannya bekerja sebagai OB di daerah kelapa dua Kebon Jeruk, bahkan tali pusar bayi dipotong dengan gunting," ungkapnya.
Untuk bayi itu sendiri dibawa ke RSUD Tarakan setelah ditemukan. Meski mendapat perawatan intensif, bayi itu akhirnya meninggal dunia setelah 39 jam berjuang.
ADP dan LNW kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal penelantaran anak dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.