ERA.id - Tiga remaja di Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap usai menjambret handphone warga. Hasil curian mereka ternyata dijual untuk membeli sabu.
Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana mengatakan, ketiga remaja berinisial MR (19), JS (18), dan MAF (18) beraksi di Kecamatan Panakkukang sejak Agustus hingga September 2025. Polisi mencatat sedikitnya empat aksi kejahatan yang dilakukan ketiganya.
“Aksi dari Agustus sampai September. Setelah ditelusuri, ternyata pelakunya sama, tiga orang ini,” ujar Arya, Rabu (8/10/2025).
Para pelaku diketahui menggunakan sepeda motor untuk mencari korban yang berjalan sendirian di jalan sepi.
“Begitu melihat korban membawa HP atau barang berharga, mereka langsung merampasnya. Salah satu aksi para pelaku bahkan terekam kamera CCTV,” tambahnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan dari rekaman CCTV, polisi akhirnya membekuk ketiga pelaku. Dari pemeriksaan, mereka mengaku uang hasil penjualan barang curian digunakan untuk membeli sabu.
Kini para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Mereka ditahan di Mapolsek Panakkukang.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan satu unit motor, satu ponsel yang belum sempat dijual, dua bilah senjata tajam berupa parang dan pisau dapur, serta pakaian yang dipakai saat beraksi.