LPSK Tegaskan Surat Pencairan Dana Korban Indosurya di Media Sosial Hoaks

| 05 Nov 2025 11:33
LPSK Tegaskan Surat Pencairan Dana Korban Indosurya di Media Sosial Hoaks
Kop, logo, dan tanda tangan palsu Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

ERA.id - Beredar surat dengan kop, logo, dan tanda tangan palsu Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Brigjen (Purn) Achmadi di media sosial terkait pencairan tabungan korban koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya Cipta.

Dari surat itu dijelaskan jika tabungan seorang nasabah Indosurya Cipta bernama Lita sebesar Rp385 juta. Dana itu akan dikembalikan melalui LPSK sebagai pihak yang berwenang melakukan pendampingan. Namun, untuk mendapat pencairan, nasabah harus mengirim uang sebanyak empat persen dari total saldo. Uang itu merupakan biaya penjamin.

LPSK pun menegaskan jika informasi itu tidak benar atau hoaks. "LPSK menegaskan tidak pernah mengeluarkan surat, kebijakan, maupun melakukan pencairan dana apa pun terkait kasus investasi Indosurya," kata Achmadi, Rabu (5/11/2025) di Bandung.

Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK hanya berwenang menghitung dan mengusulkan nilai restitusi atau ganti kerugian yang dibayarkan oleh pelaku tindak pidana kepada korban berdasarkan putusan pengadilan. LPSK tidak memiliki kewenangan untuk mencairkan dana investasi, tabungan, atau aset korban.

Achmadi menyebut kasus koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya Cipta merupakan perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan dana investasi dengan total kerugian mencapai triliunan rupiah, yang juga dikaitkan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam konteks tersebut, LPSK masih melakukan penelaahan dan pengumpulan permohonan perlindungan fasilitasi restitusi dari para korban kasus Indosurya. Proses ini dijalankan sesuai ketentuan hukum, transparan, dan tanpa pungutan biaya apa pun dari korban.

“Pengumuman yang mencatut nama saya dan mengatasnamakan LPSK dalam pencairan restitusi kasus Indosurya adalah tidak benar dan hoaks. LPSK tidak pernah mengeluarkan surat ataupun kebijakan yang meminta biaya kepada korban. Kami minta masyarakat berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengatasnamakan LPSK,” tutur Achmadi.

Tags : LPSK penipuan
Rekomendasi