Salat Jenazah COVID-19 Pakai Ruku Diperdebatkan Warganet

| 27 Jul 2020 17:24
Salat Jenazah COVID-19 Pakai Ruku Diperdebatkan Warganet
Penguburan jenazah terduga COVID-19 (Antara)

ERA.id - Beredar sebuah video salat Jenazah memakai ruku' bagi korban terduga COVID-19 di sosial media. Video itu lantas viral dan menjadi bahan perdebatan warganet. Belum diketahui di mana video itu diambil.

Dalam video itu, ada lima petugas menyalatkan jenazah. Sang Imam terlihat beberapa kali melakukan ruku' setelah takbir. Sementara beberapa 4 petugas di belakang tidak mengikutinya untuk ruku'. Mereka juga tidak menegurnya ketika mengetahui ada kesalahan.

Diduga video itu diduga direkam secara sembunyi. Akhirnya, Wakil Sekretaris Jenderal MUI, Ustaz Tengku Zulkarnain yang belakangan diperbincangkan warganet soal isu mendiskreditkan Jawa, menyinggung video tersebut lewat Twitternya.

“Wahai Umat Islam, Wahai Para Pemuda. Belajarlah Agama mu sebaik mungkin. Datangi Ulama dan Para Ustadz. Zaman sudah canggih tapi Ilmu Agama bertambah langka. Bayangkan, Sholat Jenazah saja masih pakai ruku’. Hindarkan dirimu dari menyingkirkan peran Tokoh Agamamu krn Politik…,” ungkapnya.

Sementara akun Heri Latief, tidak menyoroti hal itu, melainkan menyeru agar membaca dan belajar dari kisah Abu Nawas yang lupa tata cara salat Jenazah.

"Saya pasang kisah Abu Nawas ini, untuk mengalihkan pikiran kita agar tak mencela. Karena di sumber lain, bapak di video ini dicela seperti melakukan kesalahan besar saja. Bahkan dibilang bukan Muslim. Bapak yang jadi Imam ini, asal ikhlas, kebaikan dan pahala membantu menguburkan jenazah dalam situasi susah seperti itu, jauh lebih besar daripada kesalahannya yang tak disengaja."

Diketahui, salat Jenazah wajib suci dan menutup aurat dan tidak memaki ruku dan sujud. Hanya ada niat, kemudian berdiri bagi yang mampu, bertakbir empat kali, mengangkat tangan saat takbir pertama, membaca Al-Fatihah, bersalawat, mendoakan jenazah, kemudian salam.

Sementara dari Kementerian Agama menganjurkan, jika jenazah beragama Islam, dilakukan prosesi salat jenazah dengan ketentuan berikut pelaksanaan salat jenazah dilakukan di rumah sakit rujukan.

Jika tidak, salat jenazah bisa dilakukan di masjid yang sudah dilakukan proses pemeriksaan sanitasi secara menyeluruh dan melakukan disinfektasi setelah salat jenazah.

Salat jenazah dilakukan sesegera mungkin dengan mempertimbangkan waktu yang telah ditentukan yaitu tidak lebih dari empat jam dan salat jenazah dapat dilaksanakan sekalipun oleh satu orang.

Rekomendasi