Penculikan Balita di Pesanggrahan, Ingin Korban Jadi Anak

| 29 Jul 2020 13:43
Penculikan Balita di Pesanggrahan, Ingin Korban Jadi Anak
Penculikan anak (Dok. Antaranews)

ERA.id - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Polisi Budi Sartono mengungkapkan motif tersangka penculikan balita di Ulujami, Pesanggrahan, yang dilakukan seorang ibu N (48) dan anak P (17) untuk menjadikan korban PR (3) sebagai adik atau anak angkat.

"Dari keterangan awal tersangka setelah di BAP, intinya ingin menguasai dijadikan adik atau dijadikan anak," kata Budi di Mako Polres Metro Jakarta Selatan dikutip dari Antaranews, Rabu (29/7/2020).

Budi menjelaskan pada pemeriksaan awal, P mengatakan alasan menculik balita tersebut karena ingin mempunyai adik. Pasalnya, ia sudah tak memiliki saudara lagi karena telah meninggal.

"Karena kakaknya (tersangka) sudah meninggal, jadi ingin mendapatkan saudara. Ketika ada anak-anak dibawa pulang," kata Budi.

Sementara itu, N mengaku tak bisa melahirkan anak lagi. Karena itu, ketika P membawa pulang balita, ia memperbolehkan balita tersebut diasuh sebagai anak.

"N merasa, ya sudah ini (korban) jadikan anak lagi," ujar Budi.

Baca juga: Kantornya dibom Molotov, PDI Perjuangan Tidak Takut Diteror

P membawa balita tersebut dari rumahnya di kawasan Gang Palem RT014/ RW 004 Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (27/7) siang.

Saat kejadian P sedang berkunjung bersama ibunya ke rumah neneknya yang berada satu wilayah dengan tempat tinggal korban. P dan ibunya N membawa korban Putri ke rumah mereka di wilayah Munjul, Kabupaten Tanggerang, Banten.

Perbuatan kedua tersangka memenuhi unsur melanggar Pasal 328 juchto 332 KUHP juchto 76F juchto 83 Undang-Undang RI Nomor 35 tshun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Rekomendasi