Kemenkumham Terbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Djoko Tjandra

| 31 Jul 2020 14:27
Kemenkumham Terbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Djoko Tjandra
SPLP Djoko Tjandra (Dok. Kemenkumham)

ERA.id - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly menyebut penangkapan buronan hak tagih (cessie) Bank Bali menjadi penegasan bahwa negara tak bisa dipermainkan oleh siapa pun. Yasonna juga berharap penangkapan itu menjadi momentum untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap upaya penegakan hukum di Indonesia.

"Penangkapan tersebut setidaknya telah  mengakhiri rumor atau teka-teki tentang keberadaan Djoko Tjandra. Hal ini juga menjadi pernyataan sikap yang tegas bahwa negara pada akhirnya tidak bisa dipermainkan oleh siapa pun yang mencoba-coba bersiasat mengangkangi hukum di negara ini," kata Yasonna dalam keterangan pers kepada wartawan, Jumat (31/7/2020).

Yasonna juga secara khusus menyampaikan apresiasi kepada Bareskrim Polri atas keberhasilan menangkap buronan yang kabur sejak 2009 tersebut.

"Apresiasi tinggi tentu harus diberikan kepada jajaran Bareskrim Mabes Polri, terlebih karena proses penangkapan ini dimudahkan lewat pendekatan P2P (police to police, red.)," tutur Yasonna.

SPLP Djoko Tjandra (Dok. Kemenkumham)

"Sebelumnya masyarakat menuding kepolisian tak serius mencari tahu dan menangkap Djoko Tjandra. Kini semua bisa melihat bahwa tudingan itu tidak benar," ujarnya.

Kemenkumham lewat Ditjen Imigrasi juga berkontribusi dalam keberhasilan memulangkan Djoko Tjandra dengan mengeluarkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi Joko Tjandra agar bisa dibawa dari Malaysia ke Indonesia.

"Sebagai supporting system dalam penegakan hukum, jajaran Kementrian Hukum dan HAM lewat Ditjen Imigrasi mengeluarkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi Joko Tjandra agar bisa dibawa dari Malaysia ke Indonesia. SPLP dikeluarkan sekaligus dicabut Kamis tanggal 30 Juli kemarin," kata Yasonna.

Sebagaimana diketahui, Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia dan tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Kamis (30/7/2020).

Penangkapan dilakukan tim khusus bentukan Kapolri yang dipimpin Kabareskrim Komjem Listyo Sigit Prabowo dan bekerja sama dengan Polis Diraja Malaysia. Kerjasama model P2P dilakukan setelah Djoko Tjandra terdeteksi berada di Negeri Jiran tersebut.

Tags : djoko tjandra
Rekomendasi