ERA.id - Anggota Komisi III DPR rupanya pernah punya gagasan menggunakan hak angket untuk mengusut kasus pengalihan hak tagih (cassie) Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra. Meski demikian komisi hukum itu belum melakukan pembicaraan mendalam.
"Ada yang mengusulkan (hak angket), tapi belum pernah kami bicarakan secara mendalam," ungkap Anggota Komisi III DPR Arsul Sani kepada wartawan, Senin (27/7/2020).
Namun, Arsul tak mengungkapkan fraksi mana saja mengajukan hak angkat. Sehingga, kata Arsul, usulan tersebut bisa terjadi atau tidak tergantung bagaimana respon Polri, Kejaksaan, dan Kemenkumham terkait mengusut kasus Djoko Tjandra.
Mengenai kasus ini, menurut Arsul ada dua tindak pidana yang bisa dikenakan kepada pejabat polri dan Djoko Tjandra serta pengacaranya, yaitu keterangan palsu dan menyembunyikan buronan.
Baca juga: Sidang Permohonan PK Djoko Tjandra Kembali Digelar
"Kami melihat paling tidak ada dua tindak pidana yang terbuka untuk diimplikasikan baik kepada pejabat polri terkait maupun Djoko Tjandra dan pengacaranya, yakni memasukkan keterangan palsu pada dokumen resmi yakni paspor, e-KTP dan surat jalan serta menyembunyikan buronan," tutupnya.
Indonesia Corruption Watch (ICW) sebelumnya telah mendesak DPR menggunakan hak angketuntuk mengusut pelarian buron kasus pengalihan hak tagih Bank Bali itu. Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Donal Fariz mengatakan desakan itu disampaikan lantarankasus Djoko Tjandra telah memunculkan polemik panjang namun tidak ada keseriusan dari para pihak berwenang untuk menuntaskan kasus tersebut.