Status Tersangka Eks Dirut PT LIB soal Tragedi Kanjuruhan Digugurkan, Segera Keluar dari Rutan

| 22 Dec 2022 13:25
Status Tersangka Eks Dirut PT LIB soal Tragedi Kanjuruhan Digugurkan, Segera Keluar dari Rutan
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Bersatu (PT LIB) Akhmad Hadian Lukita.

ERA.id - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan status tersangka kasus tragedi Kanjuruhan, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, gugur.

Dedi menjelaskan status tersangka Akhmad Hadian Lukita gugur setelah jaksa penuntut umum (JPU) melakukan penelitian berkas perkara yang dilimpahkan penyidik.

Jenderal bintang dua ini mengatakan, eks Dirut PT LIB akan segera dikeluarkan dari tahanan. "Tapi yang bersangkutan setelah dilakukan penelitian oleh pihak JPU, tidak dapat diajukan dalam proses penuntutan. Oleh karenanya dalam proses administrasi, penyidik akan menyiapkan dan yang bersangkutan segera dikeluarkan dari rutan," kata Dedi di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2022).

"Kalau tidak ada unsur seperti itu, statusnya (Akhmad Hadian Lukita) bukan tersangka lagi. Kalau yang tersangka lainnya sudah diserahkan ke JPU dan JPU menerimanya," tambahnya.

Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengungkapkan peran enam tersangka dalam peristiwa tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur (Jatim), pada Kamis (06/10) lalu.

Enam tersangka itu eks Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Untuk Akhmad Hadian Lukita, Abdul Haris, Suko Sutrisno dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dan/atau Pasal 103 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sementara AKP Hasdarman, Kompol Wahyu SS, dan AKP Bambang Sidik Achmadi disangkakan dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP.

Pengembangan dilakukan dan Polres Malang menetapkan dua orang tersangka lainnya terkait kasus pembongkaran tanpa izin fasilitas di Stadion Kanjuruhan.

Kanit 3 Satreskrim Polres Malang Ipda Choirul Mustofa mengatakan, bahwa dua tersangka tersebut berinisial FHA (19), warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang dan YS (46) warga Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

"Kami sudah melakukan gelar perkara yang kemudian ditetapkan dua tersangka atas kejadian perusakan Stadion Kanjuruhan," kata Choirul di Malang, Selasa (20/12).

Rekomendasi