Bareskrim: Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Bandar Narkoba Pengendali Lapas

| 10 Mar 2025 17:35
Bareskrim: Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Bandar Narkoba Pengendali Lapas
Bandar narkoba," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa (Dok. Istimewa)

ERA.id - Direktur klub sepakbola Persiba Balikpapan, Catur Adi ditangkap karena terlibat kasus narkotika. Hasil pemeriksaan, Catur Adi ternyata seorang bandar narkoba. 

"Sementara peran C adalah sebagai bandar. Saya ulangi, C adalah sebagai bandar narkoba," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa di kantornya, Senin (10/3/2025).  

Jenderal bintang satu Polri ini menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal ketika penyidik menerima informasi jika ada peredaran tiga kilogram (kg) narkotika jenis sabu di Lapas Kelas 2A Balikpapan. Razia lalu dilakukan pada Kamis (27/2) silam dan didapati sabu yang tersisa hanya sekira 69 gram.  

"Didapatkan yang semulanya infonya ada tiga kilo terus sekarang tinggal 69 gram yang diamankan," ungkapnya.

Barang haram ini didapat dari tangan sembilan tersangka, yakni E, S, J, S, A, A, B, B, dan F. Pelaku S, J, S, A, A, B, B dan F adalah penjual di dalam Lapas Kelas 2A Balikpapan.

Untuk E perannya sebagai bendahara yang mengatur uang penjualan sabu di dalam lapas.

"Bahwa E adalah sebagai pengendali yang diatur oleh C sebagai pengendali di sana untuk peredaran narkoba di Lapas Kelas 2A Balikpapan," jelasnya.

Mukti mengatakan E mentransfer uang hasil penjualan narkotika ke pelaku berinisial D. Uang ini lalu dialihkan ke pelaku berinisial K dan R.  

"Rekening K dan R ini adalah rekening yang dikuasai oleh saudara C selaku, yang tadi saya bilang tadi kan ada ngotot tadi, Direktur Persiba, ya itu. Jadi dapat saya simpulkan bahwa C adalah bandar narkotika di wilayah Kaltim (Kalimantan Timur)," imbuhnya. 

Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya ini menyebut pihaknya masih mendalami kasus ini. Dia belum mau mengungkapkan sudah berapa lama Catur Adi menjadi bandar narkoba dan hanya menerangkan, Direktur Persiba ini sudah lama menjual barang haram itu.

Catur Adi juga akan dimiskinkan dan dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Rekomendasi