Cara Cabut Berkas Kendaraan Tanpa Calo, Berikut Langkah-langkahnya

| 22 Mar 2024 19:00
Cara Cabut Berkas Kendaraan Tanpa Calo, Berikut Langkah-langkahnya
Ilustrasi Samsat. (ANTARA/Darwin Fatir.)

ERA.id - Ketika Anda memutuskan untuk membeli kendaraan bekas atau pindah domisili, Anda disarankan untuk mencabut berkas atau mutasi untuk mempermudah dalam hal pembayaran pajak tahunan. Pada umumnya, proses ini memerlukan waktu yang cukup lama, sehinggal membuat banyak calo menawarkan jasa dengan biaya yang tidak wajar. Lalu bagaimana cara cabut berkas kendaraan tanpa calo? Simak informasi selengkapnya di bawah ini.

Meski begitu, ada juga yang lebih memilih untuk melakukannya sendiri tanpa calo. Proses cabut berkas motor dilakukan untuk mencabut data kendaraan yang terdaftar di Samsat daerah sebelumnya, atau yang populer dengan istilah mutasi kendaraan. Selain menjalankan cabut berkas atau mutasi, bagi pemilik yang membeli kendaraan bekas juga harus melakukan proses balik nama.

Sebenarnya mutasi kendaraan sendiri tidak serumit yang dibayangkan, tapi alangkah baiknya memahami biaya dan cara cabut berkas kendaraan. Seperti yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, cabut berkas kendaraan dikenakan biaya sebesar Rp150.000 untuk sepeda motor dan Rp250.000 untuk mobil.

Namun, jika Anda hendak melakukan balik nama secara bersamaan, maka ditetapkan tarif tambahan di luar biaya cabut berkas motor. Biaya tersebut meliputi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), pembuatan STNK baru, pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat baru dan BPKB baru.

Ilustrasi STNK dan BPKB (Antara)

Cara Cabut Berkas Kendaraan Tanpa Calo

Melansir laman resmi Indonesia.go.id, berikut adalah dokumen yang harus Anda siapkan:

  • BPKB asli dan fotokopi
  • STNK asli dan fotokopi
  • Kwitansi bukti pembayaran unit kendaraan yang dibeli dan sudah ditandatangani oleh penjual dan bermaterai Rp 10.000 asli dan fotokopi
  • Kuitansi kosong yang sudah ada tandatangan penjual.
  • KTP asli atas nama pemilik baru dan fotokopi
  • Faktur/Form A asli dan fotokopi

Adapun untuk tahapan cabut berkas, langkahnya adalah sebagai berikut:

Tahap-tahap cabut berkas kendaraan di Samsat asal

  • Kunjungi kantor Samsat sesuai dengan alamat yang tertera pada STNK
  • Datang ke loket cek fisik kendaraan dan berikan dokumen persyaratan
  • Isi formulir cek fisik kendaraan dan serahkan pada petugas
  • Lakukan gesek nomor mesin dan rangka bersama dengan petugas
  • Fotokopi berkas kelengkapan sesuai arahan dari petugas
  • Serahkan berkas yang sudah difotokopi kepada petugas di loket cek fisik
  • Datangi bagian fiskal untuk mengisi formulir dan membayar biaya serta pajak kendaraan yang tertunda (jika ada)
  • Setelah pembayaran berhasil, ambil berkas kartu induk
  • Serahkan berkas kartu induk pada loket mutasi
  • Ambil surat jalan untuk mengurus mutasi di domisili baru.

Tahap-tahap cabut berkas motor di Samsat tujuan

  • Datang ke kantor Samsat domisili baru
  • Datangi loket cek fisik kendaraan dan serahkan semua berkas persyaratan beserta surat jalan kepada petugas loket
  • Lakukan gesek nomor mesin dan rangka
  • Bawa semua dokumen ke bagian mutasi kendaraan
  • Isi formulir dan serahkan ke petugas bagian mutasi
  • Saat nama Anda dipanggil, bayarlah biaya cabut berkas mobil
  • BPKB asli kendaraan akan ditahan sementara, tapi nanti Anda akan diberikan surat pengantar untuk mengambilnya kembali di Polres setempat
  • Ambil STNK dan plat nomor mobil yang baru

Demikianlah ulasan tentang cara cabut berkas kendaraan tanpa calo, semoga informasi ini bermanfaat.

Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…

Rekomendasi