Aturan Parkir di Jalan Perumahan, Pemilik Mobil Harus Paham Ini

| 02 Aug 2023 20:35
Aturan Parkir di Jalan Perumahan, Pemilik Mobil Harus Paham Ini
Ilustrasi parkiran mobil di perumahan (Unsplash)

ERA.id - Anda mungkin masih sering menemukan kendaraan yang diparkir secara sembarangan di depan rumah. Hal ini memang membuat kita jengkel, sebab akses jalan di komplek perumahan menjadi terbatas. Lantas sebenarnya bagaimana aturan parkir di jalan perumahan?

Pemilik kendaraan seringkali memarkirkan mobilnya di pinggir jalan sebuah komplek perumahan. Mobil memang umumnya diparkir di depan rumah, tetapi tetap saja makan jalan utama. Hal tersebut membuat pengendara atau pengguna jalan lain menjadi kesulitan untuk lewat, apalagi jika berpapasan dengan mobil dari arah berlawanan. Untuk mengatasi kondisi tersebut, salah satunya harus mengalah agar dapat melintas secara bergantian. Padahal, jika tidak ada mobil yang parkir, tentunya para pengendara yang melintas akan berjalan dengan lancar.

Aturan Parkir di Jalan Perumahan

Secara ideal, mobil harusnya terparkir di garasi rumah. Hal ini akan membuat para pengguna jalan lain tidak terganggu dan mobil akan terlindung dari paparan sinar matahari secara langsung. Di bawah ini adalah dua aturan terkait peraturan parkir di jalan perumahan dikutip dari laman TikTok Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Ilustrasi (Pixabay)

Pertama adalah Undang-undang Hukum Perdata Pasal 671. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa jalan utama tidak dapat dipergunakan untuk kebutuhan lain.

"Jalan setapak, lorong, atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak, atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah dtetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan," demikian bunyi Undang-undangnya.

Di dalam Peraturan Pemerintah no.34 tahun 2006 pasal 38 juga dituliskan bahwa setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan, yang dapat berakibat pada terganggunya fungsi jalan. Ruang manfaat yang dimaksud meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, serta ambang pengamanannya.

"Mengingat jalan perumahan adalah jalan milik bersama, maka kita tidak diperbolehkan untuk parkir sembarangan. Dengan demikian, parkir di jalan perumahan, baik di depan rumah sendiri maupun rumah tetangga, termasuk dalam perbuatan melanggar hukum. Sebab, hal tersebut dapat menghalangi orang lain dan akses jalan," tulis Kementerian PUPR.

Sebaiknya, sebelum membeli mobil, pastikan diri Anda sudah memiliki lahan parkir. Hal ini dilakukan agar tidak mengganggu pengguna jalan lain dan saling nyaman.

Perda di Jakarta

Sementara itu untuk di Jakarta, sudah terdapat peraturan pemilik mobil wajib mempunyai garasi seperti yang diatur dalam Pasal 140 Peraturan Daerah atau Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran. Pada ayat 2, pemilik kendaraan bahkan dilarang keras memarkirkan mobil/motor di jalanan umum. Adapun isi dari Perdanya adalah sebagai berikut.

  • Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
  • Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.
  • Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.
  • Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan peraturan gubernur.

Demikianlah penjelasan tentang aturan parkir di jalan perumahan yang harus diketahui oleh setiap pemilik kendaraan mobil. Semoga informasi ini bermanfaat.

Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…

Rekomendasi