Cara Membuat Izin Usaha Mikro Kecil Online Melalui Laman OSS

| 23 Jun 2024 10:00
Cara Membuat Izin Usaha Mikro Kecil Online Melalui Laman OSS
Cara membuat izin usaha mikro kecil online (freepik)

ERA.id - Di zaman sekarang, seiring dengan kemajuan teknologi membuat membuka usaha mikro kecil (UMKM) semakin mudah dan terjangkau. Tertarik dengan cara membuat izin usaha mikro kecil online?

Melalui artikel ini akan dibahas langkah demi langkah dalam membuat izin usaha mikro kecil online, mulai dari persiapan hingga penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).

Mengenal OSS Kementerian Investasi

Dilansir dari laman Lembaga OSS Kementerian Investasi/BKPM, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang dulunya dikenal sebagai Izin Lokasi, adalah syarat wajib bagi semua pelaku usaha untuk mendapatkan izin berusaha.

Meskipun demikian, para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) akan mendapatkan kemudahan. Anda hanya perlu menyatakan mandiri melalui OSS berbasis risiko bahwa lokasi usaha mereka sesuai dengan tata ruang dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti tidak sesuai di kemudian hari.

Kemudian bagi pelaku usaha yang sudah memiliki Izin Lokasi yang masih berlaku sebelum Undang-Undang Cipta Kerja, izin tersebut masih dapat digunakan.

Pada intinya, semua pelaku usaha wajib memastikan lokasi usaha sesuai dengan tata ruang. UMK cukup dengan pernyataan mandiri di OSS, dan memiliki izin lokasi lama yang masih berlaku.

Sebelum melanjutkan, baca juga artikel yang membahas usaha pertambangan dengan tajuk Apa Itu IUP?

Pelaku UMKM akan mendapatkan kemudahan dengan adanya OSS (freepik)

Cara Membuat Izin Usaha Mikro Kecil Online

  1. Buat Akun OSS

Kunjungi website resmi OSS: https://oss.go.id/ lalu klik tombol "Daftar" di kanan atas

kemudian isi data yang dibutuhkan dan masukkan kode captcha.

Cek email Anda dan buka email registrasi dari OSS dan klik tombol "Aktivasi" untuk mengaktifkan akun Anda. Jangan lupa simpan password yang dikirimkan melalui email untuk login ke OSS.

  1. Cara Mengajukan Izin UMKM

Anda dapat login ke OSS dengan akun yang telah dibuat, lalu klik "Perizinan Berusaha" dan pilih  "Perseorangan".

Kemudian pilih skala usaha Anda, akan ada dua pilihan:

  • Mikro: Klik "Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro".
  • Kecil: Klik "Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil".

Kemudian pada formulir "Data Profil", lengkapi data yang masih kosong dan klik "Simpan dan Lanjutkan".

Pada formulir "Data Usaha", klik "Tambah Usaha", lalu Isi data usaha Anda dengan lengkap dan klik "Simpan" dan klik "Selanjutnya".

Selanjutnya, pada formulir "Komitmen Prasarana Usaha", pilih Izin Lokasi dan/atau Izin Lingkungan (jika dipersyaratkan) dan klik "Selanjutnya". Kemudian pada "Draft NIB dan Izin Usaha", periksa data Anda dan klik "Proses NIB".

Terakhir pada "Output NIB dan Izin Usaha", Anda dapat mencetak NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha.

  1. Izin Komersial/Operasional

Apabila Anda membutuhkan Izin Komersial/Operasional, klik "Permohonan" lalu pilih "IUMK", kemudian klik  "Izin Komersial/Operasional".

Selanjutnya pilih NIB/Nama Kegiatan Usaha Anda dan klik "Pilih NIB" lalu pilih Kegiatan Usaha Anda dan klik "Pilih Kegiatan Usaha".

Kemudian pada formulir "Izin Komersial/Operasional", pilih izin yang Anda perlukan dan lengkapi datanya lalu klik "Lanjut dan Simpan".

Pada "Draft Izin Komersial/Operasional", klik "Preview Izin" untuk melihat draft izin, lalu klik "Lanjut dan Simpan". Terakhir pada "Output Izin Komersial/Operasional", Anda dapat  klik "Preview Izin Komersial/Operasional" untuk melihat izin yang telah diterbitkan.

Selain cara membuat izin usaha mikro kecil online, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…

Rekomendasi