Jika mengacu pada peraturan, kehadiran mereka memang tidak diharuskan. Tetapi, harus ada kuasa hukumnya yang datang. Bahkan, persidangan kemarin kabarnya hanya berlangsung 30 menit dan Ahok sudah menunjuk siapa yang akan menjadi mediatornya. Sidang selanjutnya akan berlangsung Rabu 7 Februari 2018. Kira-kira, apakah mereka akan hadir di persidangan selanjutnya?