Surakarta Terbelah

| 17 Mar 2018 18:01
Surakarta Terbelah
Jakarta, era.id - Perjanjian Salatiga merupakan perjanjian yang membagi Surakarta menjadi dua bagian, yaitu Kasunanan dan Mangkunegaran dan ditandatangani pada tanggal 17 Maret 1757 di Salatiga.

Perjanjian ini ialah penyelesaian dari serentetan pecahnya konflik perebutan kekuasaan yang mengakhiri Kesultanan Mataram. Dengan berat hati Hamengku Buwono I serta Paku Buwono III melepaskan sebagian wilayahnya buat Raden Mas Said (Pangeran Sambernyawa). Ngawen di wilayah Yogyakarta serta beberapa Surakarta menjadi kekuasaan Pangeran Sambernyawa.

Perjanjian ini ditandatangani oleh Raden Mas Said, Sunan Paku Buwono III, VOC, dan Sultan Hamengku Buwono I di gedung VOC yang sekarang digunakan sebagai kantor Wali kota Salatiga.

Baca Juga : Rentetan Usaha Pembunuhan Bapak Proklamator

Tags :
Rekomendasi