Perjanjian ini ialah penyelesaian dari serentetan pecahnya konflik perebutan kekuasaan yang mengakhiri Kesultanan Mataram. Dengan berat hati Hamengku Buwono I serta Paku Buwono III melepaskan sebagian wilayahnya buat Raden Mas Said (Pangeran Sambernyawa). Ngawen di wilayah Yogyakarta serta beberapa Surakarta menjadi kekuasaan Pangeran Sambernyawa.
Perjanjian ini ditandatangani oleh Raden Mas Said, Sunan Paku Buwono III, VOC, dan Sultan Hamengku Buwono I di gedung VOC yang sekarang digunakan sebagai kantor Wali kota Salatiga.
Baca Juga : Rentetan Usaha Pembunuhan Bapak Proklamator