Pedagang Menolak Adanya Pajak Sembako
Pedagang Menolak Adanya Pajak Sembako

Pedagang Menolak Adanya Pajak Sembako

By achmad basarudin | 10 Jun 2021 21:03

ERA.id -Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai terhadap barang kebutuhan pokok atau sembako. Rencana itu tertuang dalam Draf Revisi Kelima UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Pedagang kaki lima di pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, menolak adanya kebijakan dari pemerintah untuk menerbitkan PPN.

Rekomendasi
Tutup