Menakar Dugaan Kecurangan hingga Usulan Hak Angket, Upaya Jegal Prabowo-Gibran atau Fakta Hukum?

| 21 Feb 2024 20:05
Menakar Dugaan Kecurangan hingga Usulan Hak Angket, Upaya Jegal Prabowo-Gibran atau Fakta Hukum?
Ilustrasi. (ERA/Luthfia Arifah Ziyad)

ERA.id - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sedang memasuki tahap penghitungan suara hingga 20 Maret nanti. Namun, banyak lembaga survei nasional telah memprediksi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan memenangi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 dalam satu putaran. 

Seperti diketahui, pilpres tahun ini diikuti tiga pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo-Gibran nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.

Berbagai hitung cepat (quick count) lembaga survei seperti Indikator, CSIS, dan LSI menunjukkan perolehan suara Prabowo-Gibran di atas 55 persen; Anies -Muhaimin di kisaran 25 persen; dan Ganjar-Mahfud di bawah 20 persen. 

Hasil tadi hampir memastikan kemenangan telak pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden nomor urut 2 itu. 

Data penghitungan resmi (real count) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga tak terpaut jauh dari hasil hitung cepat lembaga-lembaga survei sebelumnya. Hingga Rabu (21/2/2024) siang, 73,50 persen data Tempat Pemungutan Suara (TPS) telah masuk dan suara Prabowo-Gibran semakin jauh meninggalkan dua paslon lain.

Prabowo-Gibran tercatat mengumpulkan 58.943.436 suara atau 58,77 persen; Anies-Muhaimin sebanyak 24.310.545 atau 24,24 persen; sedangkan Ganjar-Mahfud memperoleh 17.045.031 suara atau 16,99 persen.

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menyampaikan pidato kemenangan versi quick count di Istora Senayan, Rabu (14/2/2024). (Facebook Prabowo Subianto)

Ibarat bom atom yang dijatuhkan Amerika Serikat ke Nagasaki dan Hiroshima, hasil penghitungan suara yang jomplang tadi disambut gembira oleh sebelah pihak dan diratapi pihak lain. Kubu Prabowo-Gibran bahkan menggelar acara besar-besaran di Istora Senayan sebelum hari pemungutan suara berganti. 

Pada Rabu (14/2/2024) malam, Prabowo dan Gibran menyampaikan pidato kemenangan mereka menurut versi hitung cepat. Sementara kubu 01 dan 03 tampak irit bicara setelah banyak lembaga survei memprediksi kekalahan mereka.

“Kamu percaya enggak suara saya segitu?” ungkap Ganjar kepada wartawan sambil tertawa kecil di Posko Tim Pemenangan Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat. Sementara Anies berkomentar singkat akan menunggu hasil KPU. 

“Saya tegaskan kita menghormati dan menghargai KPU. Kita akan tunggu hasil KPU. Sekaligus ini komitmen dari kami, apa pun hasil yang dikeluarkan KPU, kami akan hormati dan hargai,” ujar Anies di Markas Tim Pemenangan Anies-Imin, Menteng.

Anggota Dewan Pakar Tim Nasional (Timnas) Anies-Muhaimin (Amin), Bambang Widjojanto bahkan mengaku tak percaya hasil hitung cepat sejumlah lembaga survei karena diduga tidak cukup mengumpulkan sampel dan tidak mampu mengonfirmasi kecurangan yang terjadi di TPS.

“Sekarang pertanyaannya, apakah kita percaya pada quick count yang secara metodologis di-challange dengan dua hal tadi?" ujar Bambang di Rumah Koalisi Perubahan, Jakarta Selatan, Jumat (16/2/2024).

Hari ini, klaim kemenangan Prabowo-Gibran yang sudah ada di depan mata kembali diuji oleh para pesaing mereka. Wacana menyengketakan hasil penghitungan suara hingga pengajuan hak angket di parlemen kembali bergulir. Apa saja upaya yang dilakukan kubu 01 dan 03 untuk menjegal kemenangan 02? Dan apakah langkah-langkah hukum maupun politik tersebut bakal terwujud?

Klaim dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif

Dugaan kecurangan Pemilu 2024 sudah lama terdengar jauh sebelum hari pencoblosan. Deputi Saksi Timnas AMIN Tamsil Linrung menyebut telah terjadi berbagai pelanggaran pemilu pada masa kampanye dan dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif.

Kecurangan tersebut meliputi politisasi kebijakan pemerintah untuk kepentingan peserta pilpres tertentu; penyalahgunaan wewenang dan jabatan; hingga politik uang.

“Jangan-jangan memang ada yang mempersiapkan ini, merancang kecurangan secara sistematis untuk itu,” ujar Tamsil di Posko Pemenangan AMIN, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024).

Tiga hari sebelum pencoblosan, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) menayangkan film “Dirty Vote” yang menghadirkan tiga pakar hukum tata negara: Bivitri Susanti, Zainal Arifin Mochtar, dan Feri Amsari. 

Sepanjang film berdurasi dua jam itu, mereka memaparkan dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang meliputi mobilisasi pemenangan Prabowo-Gibran satu putaran; ketidaknetralan pejabat pemerintah; hingga kejanggalan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Tangkapan layar film "Dirty Vote".

Narasi kecurangan pemilu semakin deras terdengar pasca pemungutan suara. Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama mengklaim telah mengumpulkan banyak laporan dan bukti kecurangan yang terjadi.

“Jadi kami ingin berterimakasih pada pendukung Ganjar-Mahfud dari Sabang sampai Merauke, di seluruh Indonesia, yang sudah berani melaporkan. Ada yang buat video macam-macam untuk bisa menjelaskan apa yang terjadi di TPS masing-masing,” ujar Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid di Jakarta, Rabu (14/2/2024).

Ketua Tim Hukum Timnas AMIN Ari Yusuf Amir juga mengatakan pihaknya telah mengantongi berbagai fakta dan bukti menyangkut dugaan kecurangan Pilpres 2024 dan akan segera mengambil langkah hukum.

"Jadi kami saat ini berhasil mengumpulkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang mempunyai nilai pembuktian, jadi bukan hanya informasi, tapi nilai pembuktian. Itulah yang sekarang dikumpulkan oleh kawan-kawan Tim Hukum Nasional untuk kami nanti siapkan untuk diproses di Bawaslu dan di MK," kata Ari kepada wartawan, Selasa (20/2/2024).

Menurutnya, pelanggaran itu diduga melibatkan berbagai penyelenggara pemilu hingga aparat penegak hukum (APH).

"Jauh sebelum proses pencoblosan sudah banyak sekali kecurangan-kecurangan yang terstruktur, yang berarti melibatkan pimpinan-pimpinan negara, baik itu penyelenggara pemilu maupun APH, sampai kepala desa," ungkap Ari.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023, pengajuan keberatan atas hasil rekapitulasi suara pilpres digelar tiga hari setelah penetapan perolehan suara. Menurut rencana, MK akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada tanggal 8-15 April 2024 dan memutus perkara sengketa pilpres pada 16 April.

Direktur Eksekutif Segara Research Institute Piter Abdullah mengatakan kemungkinan besar terjadi sengketa pilpres, tetapi gugatan tersebut ia yakini tidak akan mengubah hasil pemilu.

“Gugatan kecurangan akan banyak terjadi. Tapi menurut saya hal tersebut tidak akan mengubah hasil pemilu,” ucapnya dilansir dari VOI, Kamis (15/2/2024).

Meski begitu, cawapres Mahfud MD mengingatkan bahwa penggugat sengketa pemilu di MK tak selalu kalah. 

“Jangan diartikan bahwa penggugat selalu kalah. Sebab, memang sering terjadi kecurangan terbukti itu secara sah dan meyakinkan,” Universitas Indonesia, Kampus Salemba, Jakarta Pusat, Jakarta, Sabtu (17/2/2024). 

Mantan Ketua MK itu menyebutkan sejumlah putusan MK yang membatalkan hasil pemilu seperti di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Timur 2008, di mana Khofifah Indar Parawansa yang semula dinyatakan kalah kemudian dibatalkan dan MK memerintahkan pemilu ulang.

Wacana hak angket: Dari langkah hukum ke langkah politik

Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti mengungkapkan ada dua langkah yang bisa ditempuh peserta pilpres untuk menyatakan keberatan atas hasil pemilu, yaitu langkah hukum dan politik.

“Ada dua langkah yang bisa diambil, secara hukum bisa ke Bawaslu dan MK,” ungkapnya kepada ERA, Rabu (21/2/2024).

“Kalau jalur hukumnya dianggap tidak memenuhi unsur keadilan, masih ada jalur politik. Artinya partai-partai yang merasa dirugikan menggunakan hak politik mereka, misalnya melalui angket kepada Presiden,” lanjutnya.

Hak angket merupakan hak yang dimiliki Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menjalankan fungsi pengawasan, yaitu dengan melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang dianggap penting, strategis, dan berdampak luas pada masyarakat. 

Ganjar menjadi peserta Pilpres 2024 pertama yang melemparkan wacana penggunaan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu. Ia menegaskan partai politik pengusungnya, yaitu PDI Perjuangan dan PPP, dapat mengusulkan hak angket di DPR.

"Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024," tegasnya dikutip melalui keterangan tertulisnya, Senin (19/2/2024).

Namun, berbekal suara PDIP dan PPP saja tak cukup untuk menggulirkan hak angket di DPR. Menurut UU Nomor 17 Tahun 2014, usulan hak angket bisa diterima jika disetujui dalam rapat paripurna yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR.

Sementara itu, total kursi di DPR sejumlah 575 terbagi sebagai berikut:

  1. PDIP sebanyak 128 kursi (22,26%)
  2. Golkar sebanyak 85 kursi (14,68%)
  3. Gerindra sebanyak 78 kursi (13,57%)
  4. Nasdem sebanyak 59 kursi (10,26%)
  5. PKB sebanyak 58 kursi (10,08%)
  6. Demokrat sebanyak 54 kursi (9,39%)
  7. PKS sebanyak 50 kursi (8,69%)
  8. PAN sebanyak 44 kursi (7,65%)
  9. PPP sebanyak 19 kursi (3,3%)

Artinya, koalisi partai pendukung Ganjar-Mahfud harus bekerjasama dengan partai-partai di Koalisi Perubahan untuk menggolkan wacana tersebut.

"Makanya, kita harus membuka pintu komunikasi dengan partai pendukung Anies-Muhaimin," ungkap Ganjar.

Gayung bersambut, Anies tampak menyambut baik ide pengajuan hak angket. Ia menyebut Koalisi Perubahan yang terdiri dari Partai NasDem, PKB, dan PKS siap berkoordinasi dengan kubu paslon 03.

"Kami yakin bahwa Koalisi Perubahan, Partai NasDem, partai PKB, partai PKS akan siap untuk bersama-sama," kata Anies di Posko Tim Hukum AMIN, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2024).

"Kami siap dengan data-datanya, dan di bawah kepemimpinan fraksi terbesar (PDIP) maka proses DPR bisa berjalan. Saya yakin partai Koalisi Perubahan siap untuk menjadi bagian dari itu," lanjutnya.

Namun, bertolak belakang dengan pernyataan Anies, PKS justru tidak merespons antusias usulan hak angket tersebut. Juru bicara PKS Ahmad Mabruri mengatakan pihaknya sedang berkonsentrasi mengawal pemilihan legislatif (pileg).

"Usulan Mas Ganjar dan Mas Anies bagus, tapi sepertinya tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat. Parpol sedang konsentrasi pengawalan suara di legislatif," ujarnya, Rabu (21/2/2024). "Kita lihat saja nanti situasi dan kondisinya."

Sementara itu, Presiden Joko Widodo menanggapi santai wacana tersebut. "Ya itu hak demokrasi, enggak apa-apa kan," ujarnya usai menghadiri Puncak Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2024 di kawasan Ancol, Jakarta, Selasa (20/2/2024).

Terlepas dari wacana tersebut akan dieksekusi atau tidak, pengamat politik Ray Rangkuti menjelaskan bahwa hak angket DPR tak akan mengubah hasil pemilu. Karena itu hanya mungkin diubah lewat sengketa pemilu di MK. Namun, hak angket menjadi penting untuk menunjukkan sikap politik.

“Tujuannya bukan soal menang-kalah, tapi kita ingin memastikan ada hukuman bagi mereka yang salah, meskipun tidak mengubah hasil,” ujarnya. “Kedua, kita menjadi belajar bahwa (pemilu) yang seperti ini harus ditinggalkan di masa mendatang.”

Rekomendasi