Penemuan Ombudsman ini membuat Yani berencana untuk merotasi penempatan tugas sejumlah personel Satpol PP di wilayah Jakarta.
"Langkah pertama ini saya akan me-rolling secara total, seluruh (Satpol PP) DKI Jakarta," ucap Yani di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (4/12/2017).
Kecenderungan anggotanya melakukan pungutan liar (pungli), menurut Yani, lantaran masa bakti petugas Satpol PP di satu wilayah yang terlampau lama. Dari situ muncul kedekatan antara Satpol PP, preman dan PKL yang melahirkan kolusi.
"Dia (Satpol PP) bertugas udah sampai 8-10 tahun di tempat yang sama, titik yang sama, tugas yang sama, ini disinyalir indikasi ada kedekatan lingkungan dengan tempat tugas dia bekerja," lanjutnya.
Untuk menekankan keseriusannya akan kasus ini, Yani berencana membina akhlak setiap petugas Satpol PP. Selain itu, mantan Camat Penjaringan ini pun berjanji menetapkan sanksi pelanggaran disiplin bagi petugas Satpol PP yang terbukti melakukan pungli.
Adapun sanksinya, kata Yani, mulai dari teguran lisan hingga pemberhentian dengan tidak hormat.
"Kita akan terapkan PP No 53 tahun 2010 soal pedoman disiplin," tegas Yani.
Kendati telah membeberkan rencananya, Yani mengaku belum melihat rekaman video dari Ombudsman terkait pungli yang dilakukan oleh anak buahnya di seputar wilayah Jakarta. Yani berdalih, dia mengetahui laporan tersebut melalui media massa.
"Itu kan baru lihat di media, yang ditampilin setengah-setengah, belum jelas," pungkas Yani.