ERA.id - Pengacara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Andreas Nahot Silitonga datang ke Bareskrim Polri. Andreas mengatakan dirinya mengundurkan diri sebagai pengacara Bharada E.
"Kami sebagai, dahulu tim penasehat hukum Richard, yang dikenal Bharada E, pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E," kata Andreas di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022).
Meski begitu, Andreas enggan mengungkapkan alasannya mengundurkan diri sebagai tim kuasa hukum Bharada E. Ia hanya menyebut bahwa alasan tersebut sudah dicantumkan dalam surat yang akan diberikan ke Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
"Mengenai alasan-alasan pengunduran diri kami itu sudah kami sampaikan dalam surat kami pada Kabareskrim. Untuk selanjutnya dapat diberlakukan sebagaimana mestinya, dan kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini ya, apa sebenarnya alasan kami untuk mengundurkan diri, ya," ucapnya.
Lebih lanjut, Andreas mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung untuk mengusut kematian Brigadir J.
Andreas dan tim hukumnya masuk ke Gedung Bareskrim usai memberikan keterangan pers. Tak lama kemudian, dia keluar dari gedung.
Dia menjelaskan surat pengunduran diri sebagai pengacara Bharada E tidak dapat diberikan kepada Kabareskrim hari ini.
"Satu lagi, cuman tadi kami sangat sayangkan, kami maksudnya baik menyampaikan surat (pengunduran diri sebagai pengacara Bharada E). Cuma tadi tidak ada yang menerima mungkin karena hari libur juga. Makanya kami memutuskan untuk menyampaikan via WA (WhatsApp) dulu sementara. Tapi kami akan kembali hari Senin untuk menyampaikan suratnya secara fisik," kata Andreas.
Untuk diketahui, Bareskrim Polri sebelumnya mengumumkan bahwa Bharada E ditetapkan menjadi tersangka dari kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Kasus ini masih dalam penelusuran.
Bareskrim Polri menyebut ada kemungkinan penambahan tersangka dari kasus ini.