KPK Belum Pastikan Ada Tersangka Baru dari Kader Demokrat

| 03 Jul 2018 21:03
KPK Belum Pastikan Ada Tersangka Baru dari Kader Demokrat
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (Wardhany Tsa Tsia/era.id)
Jakarta, era.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pihaknya belum dapat memastikan adanya tersangka baru dalam kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dari Partai Demokrat, meski telah beberapa kali memeriksa kadernya.

"Saya tidak bisa bicara soal tersangka baru, itu prinsip dasar saya kira bahwa KPK sekarang sedang melakukan pengembangan dari KTP elektronik ini. Karena kami menduga ada pelaku lain yang harus bertanggung jawab juga," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/7/2018).

Febri juga mengaku pihaknya belum mendapatkan informasi terkait adanya aliran uang panas ke partai berlambang bintang mercy ini, meski ada sejumlah nama kadernya disebut menerima uang termasuk Nurhayati Ali Assegaf yang juga telah diperiksa KPK.

"Saya belum mendapatkan informasi terkait hal itu, karena pemeriksaan saksi ini masih mendalami terkait dengan relasi pertemuan dan aliran dana ke pihak-pihak tertentu," ungkap Febri.

(Infografis/era.id)

Sebagai informasi, lembaga antirasuah ini telah memeriksa beberapa politisi dari Partai Demokrat. Mereka adalah Wakil Ketua Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf, mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie, dan anggota DPR RI Mulyadi. Mereka diperiksa sebagai saksi bagi tersangka e-KTP Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.

Sebelumnya, saat bersaksi dalam persidangan terdakwa Anang Sugiana Sudihardjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Di bawah sumpah, Irvanto kemudian membuka sejumlah nama anggota DPR yang menerima uang dari proyek yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun.

"Untuk Pak Chairuman yang pertama itu 500.000 dolar AS, kedua 1 juta dolar AS, terus untuk Pak Mekeng 1 juta dolar AS, terus ke Pak Agun itu 500.000 dolar AS, dan 1 juta dolar AS, terus ke Pak Jafar Hafsah 500.000 dolar AS, dan 100.000 dolar AS, dan ke ibu Nur (Ali) Assegaf itu 100.000 (dolar AS)," ungkap Irvanto saat itu.

Rekomendasi