Urutan Pangkat Polisi dan Gaji Pokok yang Diterima per Bulan

| 24 Aug 2022 19:25
Urutan Pangkat Polisi dan Gaji Pokok yang Diterima per Bulan
Ilustrasi Polisi (Antara)

ERA.id - Polisi adalah salah satu profesi yang diimpikan oleh banyak orang di Indonesia. Namun, tidak semua orang tersebut paham soal kepolisian sehingga informasi mengenai urutan pangkat polisi dan gaji polisi tentu menjadi hal yang penting.

Terlebih lagi, status sebagai polisi kerap dianggap memiliki nilai prestise yang tinggi di masyarakat.

Jenderal Polisi (antaranews)

Tak menutup mata, sebenarnya nama baik polisi tak selamanya baik, terutama saat terjadi kasus hukum yang melibatnya si penegak hukum itu sendiri. Satu contoh adalah kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

Sebelum ini pun beberapa kasus membuat Polri mendapat perhatian dari masyarakat. Namun, profesi sebagai polisi tetap menjadi impian banyak pemuda Indonesia. Dilansir Kompas, dalam beberapa kejadian, bahkan ada yang rela mengeluarkan banyak uang karena iming-iming bisa masuk kepolisian.

Terkait pangkat di Polri, secara garis besar strukturnya tidak berbeda dengan TNI yang terdiri atas tiga golongan, yaitu tamtama, bintara, dan perwira. Gaji yang diterima oleh polisi berkaitan dengan pangkat yang dimiliki oleh polisi tersebut.

Aturan mengenai gaji polisi diatur dalam perubahan ke-12 atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sebelum membahas gaji, mari kita simak dahulu kepangkatan di lembaga penegak hukum ini, dikutip dari Kompas.

Urutan Pangkat Polisi dan Gaji yang Diterima

Ilustrasi penerimaan Polri (antaranews)

Struktur kepangkatan di Polri tersebut telah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Repulik Indonesia (Kapolri) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Polri. Berikut ini adalah urutanya.

A.   Perwira

Golongan kepangkatan ini terdiri atas perwira tinggi (pati), perwira menengah, dan perwira pertama (pama).

Perwira Tinggi (Pati)

1.    Jenderal polisi

2.    Komisaris jenderal polisi (komjen pol.)

3.    Inspektur jenderal polisi (irjen pol.)

4.    Brigadir jenderal polisi (brigjen pol.)

Perwira Menengah

1.    Komisaris besar polisi (kombes pol.)

2.    Ajun komisaris besar polisi (AKBP)

3.    Komisaris polisi (kompol)

Perwira Pertama (Pama)

1.    Ajun komisari polisi (AKP)

2.    Inspektur polisi satu (iptu)

3.    Inspektur polisi dua (ipda)

B.   Bintara

1.    Ajun inspektur polisi satu (aiptu)

2.    Ajun inspektur polisi dua (aipa)

3.    Brigadir polisi Kepala (bripka)

4.    Brigadir polisi (brigpol)

5.    Brigadir polisi satu (briptu)

6.    Brigadir polisi dua (bripda)

C.   Tamtama

1.    Ajun brigadir polisi (abrippol)

2.    Ajun brigadir polisi satu (abriptu)

3.    Ajun brigadir polisi dua (abripda)

4.    Bhayangkara kepala (bharaka)

5.    Bhayangkara satu (bharatu)

6.    Bhayangkara dua (bharada)

Gaji Polisi Terkait Golongan

Golongan I (Tamtama)

1.    Bhayangkara dua (bharada): Rp1.643.500—Rp2.538.100.

2.    Bhayangkara satu (bharatu): Rp1.694.900—Rp2.617.500.

3.    Bhayangkara kepala (bharaka): Rp1.747.900—Rp2.699.400

4.    Ajun brigadir polisi dua (abripda): Rp1.802.600—Rp2.783.900.

5.    Ajun brigadir polisi satu (abriptu): Rp1.858.900—Rp2.870.900

6.    Ajun brigadir polisi (abripol): Rp1.917.100—Rp2.960.700.

Golongan II (Bintara)

1.    Brigadir polisi dua (bripda): Rp2.103.700—Rp3.457.100.

2.    Brigadir polisi satu (briptu): Rp2.169.500—Rp3.565.200.

3.    Brigadir polisi: Rp2.237.400—Rp3.676.700.

4.    Brigadir polisi kepala (bripka): Rp2.307.400—Rp3.791.700.

5.    Ajun inspektur polisi dua (aipda): Rp2.379.500—Rp3.910.300

6.    Ajun inspektur polisi satu (aiptu): Rp2.454.000—Rp4.032.600.

Golongan III (Perwira Pertama)

1.    Inspektur polisi dua (ipda): Rp2.735.300—Rp4.425.200.

2.    Inspektur polisi satu (iptu): Rp2.820.800—Rp4.635.600.

3.    Ajun komisaris polisi (AKP): Rp2.909.100—Rp4.780.600.

Golongan IV

a.    Perwira Menengah

1.    Komisaris polisi (kompol): Rp3.00.100—Rp4.930.100

2.    Ajun komisaris besar polisi (AKBP): Rp3.093.900—Rp5.064.300

3.    Komisaris besar (kombes) polisi : Rp3.190.700—Rp5.243.400

b.    Perwira tinggi

1.    Brigadir jenderal (brigjen) Polisi: Rp3.290.500—Rp5.407.400

2.    Inspektur jenderal (irjen) Polisi: Rp3.393.400—Rp5.576.500

3.    Komisaris jenderal (komjen) Polisi: Rp5.079.300—Rp5.750.900

4.    Jenderal polisi: Rp5.238.200—Rp5.930.900 

Tunjangan Kinerja Anggota Kepolisian

Selain mendapatkan gaji pokok setiap bulan, para polisi juga akan mendapatkan tunjangan. Salah satu tunjangan yang nilainya cukup besar adalah tunjangan kinerja (tukin). Besaran tukin berdasarkan pangkat sesuai kelas jabatan.

Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi landasan menjadi landasan jenjang tukin yang berhak diterima oleh anggota kepolisian. Berikut adalah rinciannya.

·         Kelas jabatan 18: Rp34.902.000

·         Kelas jabatan 17: Rp29.085.000

·         Kelas jabatan 16: Rp20.695.000

·         Kelas jabatan 15: Rp14.721.000

·         Kelas jabatan 14: Rp11.670.000

·         Kelas jabatan 13: Rp8.562.000

·         Kelas jabatan 12: Rp7.271.000

·         Kelas jabatan 11: Rp5.183.000

·         Kelas jabatan 10: Rp4.551.000

·         Kelas jabatan 9: Rp3.781.000

·         Kelas jabatan 8: Rp3.319.000

·         Kelas jabatan 7: Rp2.928.000

·         Kelas jabatan 6: Rp2.702.000

·         Kelas jabatan 5: Rp2.493.000

·         Kelas jabatan 4: Rp2.350.000

·         Kelas jabatan 3: Rp2.216.000

·         Kelas jabatan 2: Rp2.089.000

·         Kelas jabatan 1: Rp1.968.000

Itulah penjabaran urutan pangkat dan gaji polisi. Selain itu, ada tunjangan kinerja yang juga berha diterima oleh para anggota polisi tiap bulan. 

Rekomendasi