Kasus KM 50: Jika Ada Bukti Baru, Kapolri Berjanji Akan Kembali Memproses

| 29 Aug 2022 19:35
Kasus KM 50: Jika Ada Bukti Baru, Kapolri Berjanji Akan Kembali Memproses
Polisi memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota FPI, di Karawang, Jawa Barat, Senin dini hari (14/12/2020). (Foto: Antara)

ERA.id - Jenderal Listyo Sigit Prabowo Kapolri menyebutkan akan kembali mengusut perkara KM 50 (Pembunuhan 6 Laskar FPI) jika sudah ada keputusan di pengadilan.

Sigit menjelaskan, saat ini Polri juga tengah menunggu proses banding dari Jaksa terkait perkara KM 50 tersebut.

“Kemudian beberapa pertanyaan terkait dengan KM 50, saat ini sudah berproses di pengadilan. Memang sudah ada keputusan, dan kita lihat juga jaksa saat ini sedang mengajukan banding terhadap kasus tersebut, sehingga tentunya kami juga menunggu,” kata Kapolri dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu 24 Agustus 2020.

Meskipun demikian, Kapolri melanjutkan, jika ada novum (bukti) baru, maka Polri akan kembali memprosesnya.

“Tentunya kami akan terus mengikuti perkembangan penanganan kasus yang ada, karena saat ini akan masuk kepada tahapan kasasi. Jadi kami menunggu itu,” tegasnya.

Info sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk melepas dua terdakwa penembak 6 Laskar FPI berdasarkan pertimbangan alasan pembenaran dan pemaafan. Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella yang menjadi terdakwa dalam kasus unlawful killing itu dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa.

“Alasan pembenaran yaitu alasan yang menghapuskan sifat melawan hukum sehingga apa yang dilakukan oleh terdakwa menjadi patut dan benar,” jelas hakim di PN Jakarta Selatan, Jumat 18 Maret 2022.

Adapun alasan pemaaf yaitu menghapus kesalahan terdakwa atas perbuatan yang sifatnya melawan hukum.

“Jadi tetap merupakan perbuatan pidana, tetapi yang tidak dipidana karena tidak melakukan kesalahan,” jelas hakim.

Pertimbangan Hakim Terhadap Para Terdakwa Kasus KM 50

Dalam pertimbangannya, hakim mengungkapkan alasan pembenaran itu menghapus perbuatan melawan hukum yang dijalani Briptu Fikri dan Ipda Yusmin, sedangkan alasan pemaaf menghapus kesalahan kedua polisi tersebut.

Atas dakwaan tersebut, majelis hakim mengatakan seluruh unsur dalam dakwaan primer jaksa telah terbukti, tetapi perbuatan itu termasuk upaya membela diri. Dengan demikian, kedua polisi tersebut tidak terkena pasal hukum, sehingga bisa bebas dari segala tuntutan hukum.

Selanjutnya hakim juga memberi pertimbangan atas perbuatan para terdakwa untuk menyatakan pembelaan diri.

Hakim juga menimbang perbuatan Briptu Fikri Ramadhan, Ipda M Yusmin Ohorella, dan Ipda Elwira Pribadi, untuk kepentingan membela diri karena anggota FPI melakukan penyerangan dan menyatakan perlawanan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, menyatakan perbuatan Fikri Ramadhan dan Yusmin Ohorella terdakwa sebagai dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,” sebut Muhammad Arif Nuryanta hakim ketua ketika vonis dibacakan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan siap untuk kembali membuka kasus KM 50 kembali jika ditemukan bukti baru terkait peristiwa penembakan 6 laskar FPI  tersebut.

Rekomendasi kuasa hukum Kasus KM 50

Pegiat media sosial Lukman Simandjuntak, memberikan tanggapan atas pernyataan Kapolri soal kasus KM 50 tersebut.

Alvin Lim dan Kamaruddin Simanjuntak (Harian Aceh Indonesia)

Jika Kapolri siap kembali memproses kasus KM 50, Lukman Simandjuntak merekomendasikan Alvin Lim dan Kamaruddin Simanjuntak sebagai kuasa hukum atas kasus tersebut.

Kapolri Listyo Sigit sendiri menyebutkan akan memproses kasus KM 50 lagi setelah disinggung sejumlah anggota Komisi III DPR dalam rapat dengar pendapat (RDP) mengenai kasus pembunuhan Brigadir J.

"Namun demikian apabila ada novum baru tentunya kami juga akan memproses, tentunya kami akan terus mengikuti perkembangan penanganan kasus yang ada,” ujar Kapolri dalam rapat bersama Komisi III DPR pada Sabtu 27 Agustus 2022.

Polri juga tengah menunggu perkembangan kasus karena saat ini masih dalam tahapan kasasi.

Menanggapi jawaban Kapolri, Lukman Simandjuntak pun memberi rekomendasi dua nama untuk ditetapkan sebagai kuasa hukum enam laskar FPI yang menjadi korban dalam peristiwa KM 50.

Nama yang ia rekomendasikan yaitu advokat Alvin Lim dan pengacara keluarga Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang akhir-akhir ini sedang naik daun, Kamaruddin Simanjuntak.

Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman

Rekomendasi