Dari Naiknya Ongkos Logistik hingga Kelangkaan Semen, Ini Dampak Aturan Truk Bermuatan Lebih atau Truk ODOL, Apa Saja?

| 01 Sep 2022 19:09
Dari Naiknya Ongkos Logistik hingga Kelangkaan Semen, Ini Dampak Aturan Truk Bermuatan Lebih atau Truk ODOL, Apa Saja?
Ilustrasi (Antara)

ERA.id - Truk over dimension over load atau ODOL beberapa waktu ini perhatian serius oleh pemerintah. Hal tersebut lantaran beban berlebih kendaraan menjadi salah satu pokok persoalan lalu lintas.

Lantas bagaimana aturan truk muatan berat yang diperbolehkan?

Razia truk ODOL di jalan tol (Antara)

Dilansir dari laman resmi Gabungan Industri Kendaraan Bermotor (GAIKINDO), artikel ini akan membahas beberapa aturan hukum terkait dengan truk ODOL.

Sejatinya aturan mengenai ODOL sudah ada dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2007, namun pada prakteknya masih banyak ditemukan pelanggaran.

Aturan Truk Muatan Berat Sesuai dengan Peraturan Pemerintah

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sesuai dengan surat dari Direktur Angkutan Jalan bulan Maret 2019 memberikan beberapa aturan soal batas toleransi truk muatan berat, berikut poin-poin pentinnya:

●        Truk diberikan batas toleransi pelanggaran muatan lebih sampai 40%. Muatan lebih atau sama dengan 40 persen akan ditilang.

●        Truk bermuatan barang penting (semen, pupuk dan baja) jika melanggar Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2014 dengan mengangkut muatan lebih dari 100 persen akan ditindak dan dilakukan pemindahan kelebihan muatan atau dilarang meneruskan perjalanan terhitung mulai 1 Agustus 2019.

●        Jika muatan melebihi 65 persen akan ditilang dan dilakukan pemindahan kelebihan muatan atau dilarang meneruskan perjalanan terhitung mulai 1 November 2019.

●        Truk bermuatan sembako, batas toleransi pelanggaran muatan lebih sampai 50 persen. Muatan lebih atau sama dengan 50 persen akan ditilang.

●        Truk muatan sembako dengan muatan lebih dari 100 persen akan ditilang dan dilakukan pemindahan kelebihan muatan (transfer muatan) atau dilarang meneruskan perjalanan. Peraturan ini akan mulai diterapkan 1 November 2019.

●        Truk muatan sembako lebih dari 75 persen akan ditilang dan dilakukan pemindahan kelebihan muatan (transfer muatan) atau dilarang meneruskan perjalanan. Peraturan ini akan dikenakan mulai 1 November 2019.

Terkait dengan suksesnya penerapan peraturan tersebut harus melalui kesepakatan dengan multisektor. Jika tidak, maka bisa dipastikan kebijakan ini tak akan berjalan.

Perlu diketahui, kesepakatan harus terjadi antara Kemenhub (sebagai regulator) dengan Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Keuangan (Badan Kebijakan Fiskal), Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian PUPR/BPJT, Korlantas POLRI dan Kementerian BUMN/BUJT.

Dampak Penerapan Aturan Truk ODOL

Penerapan kebijakan ODOL akan berdampak pada ekonomi, sosial dan finansial dari multipihak yang cukup signifikan, seperti:

  1. Kepadatan atau beban lalu lintas dengan bertambahnya armada truk hingga mencapai sekitar 15.000 truk
  2. Bertambahnya ongkos angkut
  3. Bertambahnya jumlah awak yang berkompeten.
  4. Kenaikan biaya logistik akibat kenaikan ongkos angkut yang mencapai 100 persen
  5. Munculnya potensi kelangkaan produk (misalnya, semen) karena kekurangan armada angkutan selama masa transisi
  6. Penambahan jumlah armada dalam jumlah besar akan mengakibatkan kepadatan lalu lintas karena moda alternatif (misalnya kereta api atau kapal laut) butuh waktu dan tidak dapat sepenuhnya menggantikan moda angkutan darat (truk).
  7. Penambahan antrean kendaraan di beberapa titik distribusi, mulai loading dan unloading, akan menimbulkan kemacetan di wilayah tersebut.

Selain aturan truk muatan berat, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu ingin tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman

Rekomendasi