OTT KPK Diwarnai Kejar-kejaran

| 18 Jul 2018 23:06
OTT KPK Diwarnai Kejar-kejaran
Gedung KPK (Foto: Tsa Tsia/era.id)

Jakarta, era.id - Seorang tersangka dalam kasus suap terkait proyek di lingkungan pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2018 dinyatakan buron. Umar Ritonga (UMR) kabur saat tim KPK tengah melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Ia kabur setelah mengambil uang sebesar Rp500 juta di BPD Sumut. Uang itu berasal dari pengusaha Effendy Syahputra

“UMR tidak kooperatif, di luar bank tim menghadang mobil UMR dan memperlihatkan pengenal KPK. UMR kemudian melakukan perlawanan dan hampir menabrak pegawai KPK yang sedang bertugas saat itu,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/7/2018).

Saut memaparkan saat operasi senyap cuaca kondisinya hujan. Bahkan sempat terjadi kejar-kejaran antara mobil tim KPK dan UMR. Kemudian UMR diduga berpindah-pindah tempat dan sempat pergi ke kebun sawit dan daerah rawa di sekitar lokasi. 

“Tim memutuskan untuk mencari pihak lain yang diduga perlu diamankan juga dalam kasus lain,” ungkap Saut.

“Terhadap UMR, KPK ingatkan agar segera menyerahkan diri kepada KPK. Pihak-pihak yang mengetahui keberadaan UMR dapat menghubungi kantor KPK,” imbuhnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap sebagai tersangka suap terkait proyek di lingkungan pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2018.

Dari enam orang yang diamankan di Jakarta dan Kabupaten Labuhanbatu akhirnya KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiga orang tersangka itu adalah sebagai pihak penerima Bupati Kabupaten Labuhanbatu periode 2016-2021 Pangonal Harahap (PHH) dan Umar Ritonga (UMR) yang merupakan pihak swasta. Sementara sebagai pihak pemberi adalah pemilik dari PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Syahputra (ES).

Dalam kasus ini, sebagai pihak pemberi pengusaha Effendy Sahputra kemudian dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara sebagai pihak penerima Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tags : ott kpk
Rekomendasi