Effendi yang menggunakan kaos dengan motif garis-garis dengan paduan celana bahan berwarna hitam ini tiba sekitar pukul 15.52 WIB. Saat tiba, dia tampak didampingi sejumlah petugas KPK.
Saat turun dari mobil KPK, dirinya tampak mendorong koper dengan warna abu-abu. Tak ada sepatah kata pun yang diucapkan meski dirinya diberondong pertanyaan oleh awak media. Tak lama kemudian, petugas pun mengarahkan dirinya untuk naik ke lantai dua ruang penyidikan.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap sebagai tersangka suap terkait proyek di lingkungan pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2018.
Penyuap Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap, Effendi Syahputra (Wardhany/era.id)
Dari enam orang yang diamankan di Jakarta dan Kabupaten Labuhanbatu akhirnya KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiga orang tersangka itu adalah sebagai pihak penerima Bupati Kabupaten Labuhanbatu periode 2016-2021 Pangonal Harahap (PHH) dan Umar Ritonga (UMR) yang merupakan pihak swasta. Sementara sebagai pihak pemberi adalah pemilik dari PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Syahputra (ES).
Dalam kasus ini, sebagai pihak pemberi pengusaha Effendy Sahputra kemudian dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara sebagai pihak penerima Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.