KPK Geledah Rumah Bupati Labuhanbatu

| 21 Jul 2018 19:49
KPK Geledah Rumah Bupati Labuhanbatu
Juru Bicara KPK Febri DIansyah (Tsa Tsia/era.id)
Jakarta, era.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti terkait kasus suap yang menjerat Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap. Kali ini KPK melakukan penggeledahan di rumah orang nomor satu di Labuhanbatu tersebut.

"Saat KPK melakukan pencarian tersangka UMR (Umar Ritonga) didapatkan informasi bahwa tersangka PHH (Pangonal Harahap) mempunyai rumah di Medan. Tim segera menindaklanjuti dan siang ini sedang melakukan penggeledahan di Medan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Sabtu (21/7/2018).

Selain melakukan penggeledahan, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di delapan lokasi lainnya. Delapan lokasi itu adalah Kantor Bupati Labuhanbatu, rumah dinas Bupati Labuhanbatu, rumah pribadi Bupati Labuhanbatu, Kantor PT Binivan Konstruksi Abadi, Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Labuhanbatu, Kantor BPKAD, rumah tersangka Umar Ritonga, dan rumah penyuap Bupati Effendi Syahputra.

Dari hasil penggeledahan itu, KPK kemudian menyita alat bukti seperti dokumen terkait proyek, anggaran, pencairan proyek, CCTV, dan peralatan komunikasi. Selain itu, tim KPK juga menemukan bungker bawah tanah di salah satu rumah yang digeledah.

"Di salah satu rumah tersangka ditemukan bungker bawah tanah, namun telah dalam keadaan kosong. Kami juga mendapatkan informasi ada upaya pihak keluarga tersangka (istri) untuk membuang barang bukti ke sungai terdekat dari atas sebuah jembatan di Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu," jelas Febri.

Selain melakukan penggeledahan, KPK juga telah menemukan mobil yang diduga dibawa oleh tersangka Umar yang melarikan diri saat membawa uang suap di Labuhanbatu ketika operasi senyap dilakukan.

"Mobil ditemukan di dekat kebun sawit dan hutan di Labuhanbatu. Ketika mobil ditemukan, ban sudah dalam keadaan kempes dan tidak layak jalan," ungkap Febri.

KPK menduga bahwa awalnya mobil yang digunakan adalah mobil dinas plat merah yang kemudian diganti dengan plat hitam ketika mengambil uang di bank BPD Sumatera Utara.

Sebagai informasi, KPK menetapkan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap sebagai tersangka suap terkait proyek di lingkungan pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2018.

Dari enam orang yang diamankan di Jakarta dan Kabupaten Labuhanbatu akhirnya KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiga orang tersangka itu adalah sebagai pihak penerima Bupati Kabupaten Labuhanbatu periode 2016-2021 Pangonal Harahap (PHH) dan Umar Ritonga (UMR) yang merupakan pihak swasta. Sementara sebagai pihak pemberi adalah pemilik dari PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Syahputra (ES).

Dalam kasus ini, sebagai pihak pemberi pengusaha Effendy Sahputra kemudian dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara sebagai pihak penerima Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tags :
Rekomendasi