Buat Koruptor, Penjara Memang Tak Lagi Menyeramkan

| 23 Jul 2018 00:16
Buat Koruptor, Penjara Memang Tak Lagi Menyeramkan
Ini bukan gambar penjara di Indonesia (Ilustrasi dari Pixabay)
Makassar, era.id - Nyamannya penjara bagi para koruptor kembali terungkap. Setelah Lapas Sukamiskin Bandung kena operasi senyap KPK, bukti itu kini hadir di Lapas Klas I Gunung Sari Makassar, Sulsel.

Sejumlah tim Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan menggelar sidak di LP Gunung Sari Makassar, Minggu (22/7/2018) malam. Mereka sih ngakunya sidak ini tidak terkait operasi senyap KPK di LP Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Meski sidak seharusnya bersifat rahasia dan mendadak, toh para pewarta sudah tahu kegiatan Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan ini.

"Tidak ada keterkaitan dengan Lapas Sukamiskin, ini sifatnya rutin untuk mengantisipasi adanya barang terlarang masuk di lapas," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulsel, Marsidin Siregar dilansir Antara.

Target sidak menyasar napi yang menghuni Tipikor. Seluruh warga binaan diminta keluar sel untuk diperiksa. Tim lalu melakukan penggeledahan seluruh barang milik warga binaan. Dan apa yang ditemukan? 

Ada sejumlah barang elektronik, seperti laptop beserta printer, televisi, uang jutaan rupiah dan ponsel kompor, serta senjata tajam. Bagaimana barang-barang itu bisa masuk ke dalam lapas yang harusnya super steril?

Semua barang-barang itu lalu disita petugas lapas. Diduga barang-barang elektronik itu digunakan warga binaan tersebut melanjutkan pekerjaannya.

"Sidak ini sebagai bentuk kegiatan rutin untuk mengantisipasi adanya barang-barang terlarang masuk ke dalam lapisan seperti narkoba, ponsel dan lainnya," kata Marsidin Siregar.

Blok Tipikor memiliki delapan kamar dengan satu kamar diisi 10 orang. Beberapa tahanan Tipikor terpantau seperti mantan Bupati Barru, mantan Bendahara Nasdem Sulsel dan mantan anggota DPRD Makassar ikut keluar ruangan saat pemeriksaan berlangsung.

Kepala Lapas Klas I Gunung Sari Makassar Budi Sarwano mengatakan, sidak ini adalah bagian dari pemeriksaan rutin kepada warga binaan yang masih menjalani masa penahanan.

"Khusus tahanan Tipikor sebanyak 200 orang di blok I dan H. Pemeriksaan ini sifatnya rutin dan mengantisipasi adanya barang terlarang masuk ke Lapas," ujar Budi.

"Semua barang yang terlarang seperti ponsel, barang elektronik yang melanggar kami sita. Bagi pemiliknya tentu dikenakan sanksi pencabutan haknya dan diberikan hukuman," lanjutnya tanpa merinci bagaimana barang itu bisa masuk ke dalam penjara.

Rekomendasi