Soal Ucapan Prabowo Ingin Koruptor Dihukum 50 Tahun Penjara, Kejagung Respons Begini

| 01 Jan 2025 11:30
Soal Ucapan Prabowo Ingin Koruptor Dihukum 50 Tahun Penjara, Kejagung Respons Begini
Kejagung (Antara/Agatha)

ERA.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi ucapan Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan koruptor dihukum 50 tahun penjara. Kejagung menekankan pihaknya masih berpegangan pada regulasi atau aturan hukum yang berlaku dalam menangani para koruptor, yakni berpedoman pada UU Tipikor. 

"Pemikiran-pemikiran Presiden pemikiran filosofi, kemaslahatan ya. Nah sedangkan kita itu tataran operasional ya, tentu penegakan hukum harus dilaksanakan pada regulasi yang ada. Jadi harus dikembalikan kepada aturan yang ada, UU Tipikor," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dikutip Rabu (1/1/2025).  

Terkait kasus terdakwa Harvey Moeis yang divonis 6,5 tahun penjara dalam perkara korupsi timah, Harli menyebut Kejagung telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.  

Dia menekankan Kejagung bakal mengupayakan agar Harvey Moeis bisa divonis maksimal dengan tuntutan melalui upaya hukum banding.  

"Dan saat ini JPU sedang fokus dalam rangka susun butir-butir atau poin-poin, dalil-dalil yang terkait dengan memori banding," jelasnya. 

Sebelumnya, Prabowo Subianto dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) di Jakarta, mengkritik hakim-hakim yang menjatuhkan vonis ringan kepada koruptor, terlebih jika potensi nilai kerugian negara akibat aksi rasuah itu mencapai ratusan triliun. 

Prabowo menilai vonis ringan untuk koruptor melukai hati rakyat. Oleh karena itu, dia memerintahkan Kejaksaan, yang pada acara diwakili langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengajukan banding terhadap kasus-kasus korupsi yang vonisnya diyakini terlalu ringan. 

"Rakyat itu mengerti, rampok ratusan triliun vonisnya sekian (tahun)," kata Presiden di hadapan jajaran petinggi kementerian/lembaga dan kepala daerah saat memberi pengarahan dalam Musrenbangnas, Senin (30/12/2024).

Presiden lanjut menekankan para terdakwa korupsi seharusnya menerima vonis berat.

"Vonisnya ya 50 tahun, begitu kira-kira," kata Presiden kepada Jaksa Agung. 

Dalam acara yang sama, Presiden juga mengingatkan Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Agus Andrianto untuk memastikan para terpidana, khususnya terpidana korupsi, tidak mendapatkan kemudahan-kemudahan saat mendekam di penjara. 

"Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, pakai TV. Tolong menteri permasyarakatan ya, jaksa agung," ucap Presiden Prabowo.

Rekomendasi