Demokrat: Masa Jabatan Wapres Cukup 2 Periode

| 23 Jul 2018 14:00
Demokrat: Masa Jabatan Wapres Cukup 2 Periode
Sekjen Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan. (Mery/era.id)
Jakarta, era.id - Partai Demokrat sepakat dengan masa jabatan wakil presiden hanya 2 periode. Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengatakan, aturan ini dapat diperuntuk untuk proses regenerasi kepemimpinan negara serta menciptakan demokrasi yang sehat.

"Ya tentu sekali lagi saya bilang kalau dari prespektif kita tadi clear yah. Itu sudah clear 2 periode baik berturut-turut atau tidak itu posisi kita dan demokrasi yang sehat kalau terjadi terus regenarasi. Dari Partai Demorkat, sejak awal dan kami mengingatkan bahwa pembatasan 2 periode itu adalah bagian dari koreksi kita terhadap orde baru waktu itu," kata Hinca, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/7/2018).

"Tentu saya tadi sampaikan prespektif kita regenerasi itu saya kira itu akar paling kuat untuk demokrasi kita. Oleh karena itu memberikan kesempatan pada anak bangsa terus ganti-gantian sesuai amanat konstitusi itu bagus saya kira. Me-maintenance demokrasi kita," sambungnya.

Hinca pun akan ikut dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait masalah ini. MK telah menolak gugatan uji materi UU Pemilu terkait masa jabatan presiden/wakil presiden selama dua periode yang diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Jadi tentu kita harap MK memutuskan sama dengan memutuskan gugatan ini karena menyangkut kehidupan berkonstitusi bernegara," kata dia.

Baca Juga : Demokrat Tak Takut Ketinggalan Kereta Pemilu 2019

MK menolak gugatan  ini karena tidak mempunyai legal standing atau kedudukan hukum dalam mengajukan uji materi.

"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Anwar Usman di ruang sidang MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (28/6/2018). 

Uji materi ini terdaftar dengan nomor perkara 36/PUU-XVI/2018 dan 40/PUU-XVI/2018. Perkara Nomor 36 diajukan oleh Muhammad Hafidz dan Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa. Sementara perkara nomor 40 didaftarkan oleh Banyak Sanjaya dan Perkumpulan Rakyat Proletar.

Dalam perkara ini, para pemohon mengajukan uji materi terhadap Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Supaya kalian tahu, uji materi ini dilatari aspirasi sejumlah kelompok masyarakat yang ingin Jusuf Kalla kembali maju mendampingi Presiden Joko Widodo dalam Pemilu 2019. 

Dalam gugatannya mereka meminta MK menyatakan frasa 'selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama' pada Pasal 169 huruf n beserta penjelasannya UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945. 

Baca Juga : Demokrat Ingin JK-AHY Jadi Pasangan Pilpres 2019

Sementara, pada awal bulan Juli, Partai Persatuan Indonesia (Perindo) mengajukan gugatan soal masa jabatan presiden dan wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan yang dilayangkan tetap sama, terkait penjelasan Pasal 169 huruf n UU Pemilu, bahwa yang dimaksud dengan belum pernah menjabat dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama adalah yang bersangkutan belum pernah menjabat dalam jabatan yang selama dua kali masa jabatan, baik secara berturut-turut meski jabatan kurang dari lima tahun.

Partai Perindo optimistis MK mengabulkan uji materi ini. Bahkan, Partai Perindo bakal mengajukan Jusuf Kalla jadi cawapres mendampingi Joko Widodo kalau gugatan ini dikabulkan.

Rekomendasi