Kabur Saat OTT, Orang Kepercayaan Bupati Labuhanbatu Masuk DPO

| 23 Jul 2018 15:11
Kabur Saat OTT, Orang Kepercayaan Bupati Labuhanbatu Masuk DPO
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Tasha/era.id)
Jakarta, era.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana akan menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap orang kepercayaan Bupati Labuhanbatu yaitu Umar Ritonga, yang kabur saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT).

Rencana penerbitan DPO ini menyusul belum adanya informasi apapun terkait niat penyerahan diri Umar Ritonga ke pihak lembaga antirasuah.

"Hingga Senin siang ini, KPK belum mendapat informasi apapun dari UMR (Umar Ritonga) ataupun keluarga tentang niat untuk menyerahkan diri. Karena itu, hari ini akan dibahas rencana penerbitan DPO," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (23/7/2018).

Setelah surat DPO ini terbit, KPK kemudian akan menyurati pihak kepolisian guna melakukan pencarian dan penangkapan terhadap Umar yang saat melarikan diri turut membawa uang sebesar Rp500 juta yang akan diserahkan kepada Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap.

"Jika DPO terbit, KPK akan menyurati Polri dan meminta bantuan melakukan pencarian ataupun penangkapan dimanapun yang bersangkutan berada," jelas Febri.

Sebagai informasi, pada saat melakukan pengejaran terhadap Umar Ritonga, KPK telah menemukan mobil yang diduga digunakan Umar yang berhasil melarikan diri saat membawa uang suap di Labuhanbatu ketika operasi senyap dilakukan.

"Mobil ditemukan di dekat kebun sawit dan hutan di Labuhanbatu. Ketika mobil ditemukan, ban sudah dalam keadaan kempes dan tidak layak jalan," ungkap Febri.

KPK menduga bahwa awalnya mobil yang digunakan adalah mobil dinas plat merah yang kemudian diganti dengan plat hitam ketika mengambil uang di bank BPD Sumatera Utara.

Dari enam orang yang diamankan di Jakarta dan Kabupaten Labuhanbatu akhirnya KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiga orang tersangka itu adalah sebagai pihak penerima Bupati Kabupaten Labuhanbatu periode 2016-2021 Pangonal Harahap (PHH) dan Umar Ritonga (UMR) yang merupakan pihak swasta. Sementara sebagai pihak pemberi adalah pemilik dari PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Syahputra (ES).

Dalam kasus ini, sebagai pihak pemberi pengusaha Effendy Sahputra kemudian dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara sebagai pihak penerima Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Rekomendasi