Profil dan Harta Kekayaan Hakim Agung Sudrajad yang Ditangkap oleh KPK

| 23 Sep 2022 13:05
Profil dan Harta Kekayaan Hakim Agung Sudrajad yang Ditangkap oleh KPK
Sudrajad Dimyati (Antara)

ERA.id - KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

“Tersangka SD (Sudrajad Dimyati) selaku Hakim Agung pada Makhamah Agung,” kata ketua KPK Firli Bahuri dikuti dari akun Youtube KPK, Jumat 23 September 2022.

Jumpa pers KPK terkait OTT suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka/FOTO via Youtube KPK RI

Selain Sudrajad Dimyati, ada sembilan orang lagi yang ditetapkan sebagai tersangka, antara lain DY (Desy Yustria),  MH (Muhajir Habibie), RD (Redi), ETP (Elly Tri Pangestu), AB (Albasri), YP (Yosep Parera), ES (Eko Suparno), HT (Heryanto Tanaka), dan IDKS (Ivan Dwi Kusuma Sujanto). Para tersangka ditetapkan atas dugaan suap pengurusan kasasi dalam perkara bangkrutnya Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Untuk kepentingan penyidikan, selanjutnya Komisi antirasuah menahan para tersangka selama 20 hari ke depan.

Atas perbuatannya, Dimyati dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Lantas siapakah Sudrajad Dimyati? Berikut pemaparan profil Hakim Agung tersebut.

Profil Sudrajad Dimyati

Sebelum meniti karier sebagai Hakim Agung di Mahkamah Agung, pria kelahiran Yogyakarta 27 Oktober 1957 ini sempat menjabat sebagai Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tahun 2008. Selanjutnya, pada tahun 2012 ia diamanahkan sebagai Hakim di Pengadilan Tinggi Maluku, dan kemudian pada tahun berikutnya menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat.

Dilansir dari website resmi Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi), Sudrajad Dimyati merupakan salah satu anggota IKAHI. Ia adalah alumnus SMAN 3 Yogyakarta sebelum menempuh pendidikan S1 Hukum Tata Negara di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Pada kampus yang sama, ia melanjutkan pendidikan S2 dengan jurusan ilmu hukum.

Pada tahun 2014, ia diresmikan sebagai Hakim Agung di MA setelah melewati fit and proper test di DPR.

Harta Kekayaan yang Dimiliki Sudrajad Dimyati

Dilansir dari website resmi LHKPN, Sudrajad Dimyati melaporkan kekayaan harta benda beberapa kali. Ia diketahui cukup rajin menyampaikan LHKPN sejak tahun 2008.

Pada tahun 2008, dari laporan Sudrajad Dimyati, ia memiliki harta kekayaan senilai Rp1,06 miliar. Selanjutnya pada tahun 2012, harta kekayaan yang dimilikinya meningkat sebesar Rp2,3 miliar. Kemudian pada tahun 2013, harta kekayaan miliknya melonjak sebesar Rp7,8 miliar. Sedangkan saat ia menjabat sebagai hakim agung, harta kekayaannya pada tahun 2016 menyusut sebesar Rp7,5 miliar.

Setelahnya, Sudrajad Dimyati lebih rutin menyampaikan LHKPN setiap tahun. Ia melaporkan LHKPN terakhir kali pada 31 Desember 2021 dengan jumlah harta senilai Rp10,78 miliar.

Harta kekayaan dan aset Sudrajad Dimyati berupa bangunan dan tanah senilai Rp2,45 miliar. Semua aset yang dimilikinya terletak di 8 lokasi di Yogyakarta dan Jakarta.

Adapun harta kekayaan Sudrajad Dimyati berupa benda atau alat transportasi memiliki nilai sebesar Rp209 juta dan harta bergerak lain senilai Rp40 juta. Sementara itu, hartanya yang lain berupa kas dan setara kas memiliki nilai sebesar Rp8,07 miliar.

Demikianlah informasi mengenai Sudrajad Dimyati yang telah menjadi tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung beserta harta kekayaan yang dimilikinya.

Baca artikel-artikel dan informasi menarik lainnya, pantau terus kabar terbaru dari ERA, Media Terpercaya dan Pilihan Anda.

Rekomendasi