ERA.id - Negara Indonesia adalah negara hukum yang menegakkan supremasi hukum demi kebenaran dan keadilan. Upaya hukum pidana pun digunakan dalam melakukan penegakan keadilan. Apa maknanya?
Upaya hukum pidana adalah suatu usaha setiap pribadi atau badan hukum yang merasa dirugikan haknya atau atas kepentingannya untuk memperoleh keadilan dan perlindungan.
Selain itu, upaya hukum pidana juga ditujukan untuk memperoleh kepastian hukum, menurut cara-cara yang ditetapkan dalam undang-undang, yang isinya menunjukkan peristiwa pidana yang disertai dengan ancaman hukuman pada penyelenggaranya.
Upaya Hukum Pidana di Indonesia
Dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri Republik Indonesia, terdapat beberapa jenis upaya hukum di Indonesia, sebagai berikut:
-
Upaya Hukum Biasa
“Verzet” merupakan salah satu upaya hukum biasa yang dapat diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak yang berperkara terhadap suatu putusan Pengadilan Negeri yang diputus Verstek.
Terdapat prosedur mengajukan verzet sebagaimana diatur dalam pasal 129 HIR/153 Rbg sebagai berikut :
● Dalam waktu 14 hari setelah putusan verstek itu diberitahukan kepada tergugat sendiri;
● Bila memungkinkan diperiksa oleh Majelis Hakim yang sama.
● Putusan tersebut menurut hukum boleh dimintakan banding
● Pelawan bukan sbg Penggugat tapi tetap Terlawan sehingga yang membuktikan dulu adalah Terlawan/Penggugat asal.
Kemudian banding artinya mohon supaya perkara yang telah diputus oleh pengadilan tingkat pertama diperiksa ulang oleh Pengadilan yang lebih tinggi (tingkat banding), dikarenakan ada pihak yang belum merasa puas dengan keputusan Pengadilan tingkat pertama. Adapun syarat-syarat dari upaya banding adalah sebagai berikut :
● Diajukan oleh pihak-pihak dalam perkara.
● Diajukan dalam masa tenggang waktu banding.
● Putusan tersebut menurut hukum boleh dimintakan banding
● Membayar panjar biaya banding, kecuali dalam hal prodeo.
● Menghadap di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang putusannya dimohonkan banding.
Selanjutnya kasasi adalah Pembatalan atau pernyataan tidak sah oleh MA terhadap putusan hakim, karena putusan itu, menyalahi atau tidak sesuai dengan undang-undang.
Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam mengajukan kasasi, yaitu sebagai berikut :
● Diajukan oleh pihak yang berhak mengajukan kasasi.
● Diajukan masih dalam tenggang waktu kasasi.
● Putusan atau penetapan PN dan PTU/PTN, menurut huku dapat dimintakan kasasi.
● Membuat memori kasasi (pasal 47 ayat (1) UU No. 14/1985).
● Membayar panjar biaya kasasi (pasal 47).
● Menghadap di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
-
Upaya Hukum Luar Biasa
Selanjutnya ada Rekes Sipil (Peninjauan Kembali) yang merupakan upaya meninjau kembali putusan pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena diketahuinya hal-hal baru yang dulu tidak dapat diketahui oleh hakim.
Kemudian ada hal-hal yang diketahui maka putusan hakim akan menjadi lain. Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk peninjauan kembali diantaranya sebagai berikut :
● Diajukan oleh pihak yang berperkara.
● Putusan tersebut menurut hukum boleh dimintakan banding
● Membuat surat permohonan peninjauan kembali yang memuat alasan-alasannya.
● Membayar panjar biaya banding, kecuali dalam hal prodeo. Membayar panjar biaya peninjauan kembali.
● Menghadap di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang memutus perkara pada tingkat pertama.
Selain upaya hukum pidana, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu ingin tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…